Polisi Bongkar Dugaan Mafia Solar Subsidi di Padang, 10 Ton Biosolar dan 4 Orang Diamankan

3 weeks ago 16

Padang, Sumbar— Kepolisian membongkar dugaan praktik penyalahgunaan dan penimbunan  bahan bakar minyak subsidi jenis Biosolar di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sekitar 10 ton Biosolar subsidi beserta empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Pengungkapan kasus dilakukan jajaran Polsek Lubuk Kilangan pada Senin (1/6/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Jalan Raya Bandar Buat, tepatnya di belakang sebuah toko di Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan.

Kapolresta Padang melalui Kasi Humas Ipda Wadhi Nofianto mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pemindahan BBM subsidi di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Wildan Al Kautsar Ananputra bersama personel langsung melakukan pengecekan ke lokasi.

"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati sejumlah orang sedang memindahkan Biosolar dari kendaraan pengangkut ke tempat penampungan menggunakan mesin penyedot dan selang, " kata Ipda Wadhi, Senin (1/6/2026).

Petugas kemudian mengamankan lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku yang berada di tempat kejadian.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang berinisial M (67), A (53), YP (40), dan F (36) yang diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi.

Selain para terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk tangki, satu unit mobil boks, lima wadah penampungan berkapasitas sekitar satu ton per unit yang berisi Biosolar, serta satu unit mesin penyedot lengkap dengan selang.

"Total BBM subsidi yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 10 ton, " ujar Ipda Wadhi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aktivitas tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara dan berpotensi mengganggu distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima.

Saat ini keempat terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Lubuk Kilangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri asal-usul serta jalur distribusi Biosolar subsidi tersebut.

Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi agar distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang mencari keuntungan pribadi.

(Berry)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |