Police Goes to School: Bentengi Pelajar dari Kenakalan RemajaPolice Goes to School: Bentengi Pelajar dari Kenakalan Remaja

2 months ago 10

 Bentengi Pelajar dari Kenakalan Remaja

CIREBON -   08/12/2025 ​Senin pagi di SMPN 2 Pabedilan terasa berbeda dari biasanya. Setelah pelaksanaan upacara bendera, seluruh siswa dan guru berkumpul kembali untuk menerima penyuluhan khusus dari pihak kepolisian. Sosok yang hadir adalah Aipda Duso Furwanto, S.H., Bhabinkamtibmas Desa Babakan Losari, yang menjalankan program unggulan "Police Goes to School." ​Dengan seragam lengkap dan pembawaan yang ramah namun tegas, Aipda Duso memulai materi dengan menyapa para pelajar. Tujuan utama kedatangannya hari itu sangat jelas: mencegah kenakalan remaja, khususnya ancaman tawuran dan masuknya pengaruh negatif geng motor di kalangan pelajar. ​🛑 Bahaya Tawuran dan Geng Motor​Aipda Duso membuka sesi dengan memaparkan dampak buruk dari tawuran. Ia tidak hanya berbicara soal sanksi hukum, tetapi juga kerugian masa depan, penderitaan orang tua, dan trauma yang ditimbulkan. ​"Kalian adalah harapan bangsa, bukan calon narapidana. Satu kali terlibat tawuran, rekam jejak kalian bisa rusak, dan cita-cita kalian terancam. Bayangkan, hanya karena emosi sesaat, kalian harus mengorbankan masa depan yang sudah kalian rancang, " tegas Aipda Duso. ​Ia kemudian menyoroti isu Geng Motor yang mulai meresahkan. Aipda Duso menjelaskan bagaimana kelompok-kelompok ini seringkali menggunakan nama persaudaraan untuk kegiatan kriminal seperti pengeroyokan, perampasan, bahkan penyalahgunaan narkoba.​"Jangan mudah terpengaruh ajakan yang mengatasnamakan solidaritas semu. Solidaritas sejati adalah saling mendukung dalam prestasi, bukan dalam tindakan anarkis. Jika ada yang mengajak kalian bergabung dengan kelompok mencurigakan, segera laporkan ke guru atau langsung hubungi Bapak (Bhabinkamtibmas), " imbaunya. ​📜 Aspek Hukum dan Sanksi​Sebagai seorang Bhabinkamtibmas yang berlatar belakang pendidikan hukum (S.H.), Aipda Duso juga memberikan pemahaman sederhana mengenai konsekuensi hukum. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak tidak serta-merta membebaskan pelaku di bawah umur dari sanksi.​"Kalian yang berusia di atas 14 tahun sudah bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Meskipun prosesnya berbeda (diversi), catatan kriminal tetap akan ada. Pikirkan, apakah kalian siap jika rapor sekolah kalian diganti dengan rapor catatan kepolisian?" ​🤝 Peran Aktif Sekolah dan Siswa​Di akhir penyuluhan, Aipda Duso mengajak Kepala Sekolah dan para guru untuk meningkatkan pengawasan, terutama di jam-jam rawan pulang sekolah. Kepada para siswa, ia menanamkan pentingnya menjadi pelopor keselamatan dan berani menolak ajakan negatif. ​Kegiatan Police Goes to School oleh Aipda Duso Furwanto, S.H. ini berakhir dengan sesi tanya jawab interaktif, memastikan bahwa pesan-pesan pencegahan kenakalan remaja tersampaikan dengan baik dan mampu membentengi mental serta moral pelajar SMPN 2 Pabedilan dari pengaruh buruk di lingkungan sekitar.

polresta cirebon

Read Entire Article
Karya | Politics | | |