MAKASSAR — Polemik sewa lahan kompensasi Dam Karebbe antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) memasuki babak baru.
Kali ini, pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Luwu Timur, Abdul Wahid Sangka, menimbulkan gelombang baru perdebatan.
Dalam sebuah diskusi bertajuk “Prospek Kawasan Industri di Luwu Timur” yang digelar The Sawerigading Institute di Graha Pena Fajar Makassar, Jumat (31/10/2025), Abdul Wahid menyebut “lucu” jika DPRD Luwu Timur mengaku tidak mengetahui adanya perjanjian sewa lahan antara Pemkab Lutim dan PT IHIP.
Menurutnya, kerja sama tersebut sudah dibahas secara resmi dalam APBD Perubahan Tahun 2025, termasuk nilai sewa hasil appraisal yang mencapai Rp4, 45 miliar untuk pemanfaatan lahan selama lima tahun.
“Tidak mungkinlah DPRD Luwu Timur tidak tahu. Karena nilai hasil perolehan dari tim appraisal itu dimasukkan sebagai rencana pendapatan dalam pembahasan APBD Perubahan. Jadi dibahas bersama-sama, ” ujar Wahid di hadapan peserta diskusi.
Pernyataan ini secara tidak langsung membantah pernyataan Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, yang sehari sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD mengaku bahwa pihak legislatif tidak dilibatkan dan tidak mengetahui detail sewa lahan tersebut.
Wahid menegaskan, proses sewa lahan telah melalui mekanisme resmi. Setelah dilakukan penilaian oleh tim appraisal Pemkab Lutim, hasilnya dimasukkan ke dalam rencana pendapatan daerah, kemudian dibahas dan disetujui bersama antara eksekutif dan legislatif.
“APBD itu kan ditetapkan bersama antara pemerintah dan DPRD. Jadi kalau rencana pendapatan dari sewa sudah masuk dalam dokumen, mestinya semua pihak sudah tahu, ” tambahnya.
Meski demikian, Wahid tidak menutup kemungkinan bahwa sebagian anggota DPRD yang hadir dalam RDP tidak terlibat langsung dalam proses appraisal sehingga tidak mengetahui detail penilaian lahan.
“Mungkin yang ikut RDP kemarin tidak ikut dalam proses appraisal lahan. Yang paling tahu itu Kabid Aset, Pak Poyo, ” ujarnya.
Terkait nilai sewa yang dinilai publik terlalu murah, Wahid mengakui perlu ada penelusuran lebih lanjut. Ia menyebut, lahan yang disewakan merupakan tanah kosong dengan nilai dasar tertentu yang bisa berubah setelah lima tahun jika peruntukannya menjadi kawasan industri aktif.
“Nilai Rp4 miliar itu hasil appraisal untuk lahan kosong. Bisa saja nanti setelah lima tahun dilakukan penilaian ulang, nilainya naik karena sudah ada kegiatan industri, ” jelasnya.
Pernyataan Wahid ini justru menambah tanda tanya publik: apakah benar DPRD mengetahui dan menyetujui sewa lahan itu melalui pembahasan APBD, atau justru ada informasi yang ditutupi selama proses pembahasan berlangsung?
Sejumlah pihak yang hadir dalam diskusi tersebut, termasuk mantan Bupati Luwu Timur Andi Hatta serta kalangan akademisi dan pakar kehutanan dari Universitas Hasanuddin, turut menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.
Mereka menilai, perbedaan pernyataan antara pihak eksekutif dan legislatif menunjukkan adanya celah koordinasi dan komunikasi politik yang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap proses pengelolaan aset milik daerah.
Diskusi yang digagas The Sawerigading Institute itu menjadi ajang terbuka bagi tokoh Luwu Raya dan masyarakat sipil untuk menilai arah pembangunan kawasan industri di Luwu Timur—terutama dalam konteks hubungan antara pemerintah daerah, DPRD, dan pihak swasta. (*)




































:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,598,20,0)/kly-media-production/medias/4849524/original/085214000_1717171762-19_WhatsApp_Image_2024-05-31_at_22.15.20__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5382095/original/065022200_1760528961-nova_arianto.jpg)

