Polemik Investasi Barru: PB KIBAR Minta Publik Cermati Transformasi Bisnis PT Conch

1 week ago 5

BARRU – Pengurus Besar Kesatuan Aktivis Barru (PB KIBAR) resmi angkat bicara terkait dinamika investasi PT Conch Barru Cement Indonesia.

Langkah ini merespons manuver Pemerhati Konservasi Alam Indonesia Sulawesi Selatan yang membawa aspirasi penolakan terhadap perusahaan tersebut ke hadapan Komisi VI DPR RI pada Senin (8/6/2026) lalu.

​Ketua Umum PB KIBAR, Fahrul Islam, S.K.M., menilai narasi yang dibangun oleh kelompok penolak cenderung bias regulasi mutakhir dan berpotensi memicu iklim investasi yang tidak kondusif di Kabupaten Barru.

Menurutnya, perlu ada pelurusan informasi berbasis data agar masyarakat mendapatkan edukasi hukum yang utuh.

​Meluruskan Substansi Putusan Mahkamah Agung
Fahrul meminta semua pihak membaca secara jeli amar Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 580 K/TUN/2018 yang dikuatkan oleh Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 159 PK/TUN/LH/2019.

​"Yang diputuskan oleh MA beberapa tahun lalu itu adalah pembatalan atau pencabutan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) produk Pemda Barru untuk proyek Pembangunan Pabrik Semen sistem lama, bukan putusan yang melarang PT Conch berinvestasi di Barru secara permanen, " ujar Fahrul dalam keterangan persnya di Barru, Rabu (10/6/2026).

​Ia menambahkan, pihak perusahaan telah mematuhi putusan tersebut dengan menghentikan total seluruh rencana aktivitas pabrik semen terdahulu. Adapun bangunan yang berdiri saat ini merupakan fasilitas administrasi lama, sehingga desakan agar pemerintah daerah mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP1) dinilai kurang tepat sasaran secara hukum.

​Urutan Prosedur PBG dan Transformasi Industri Hilir
Merespons tudingan terkait bangunan kantor yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—dahulu IMB—PB KIBAR menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan dampak dari sengketa administrasi masa lalu.

Berdasarkan regulasi perizinan terintegrasi saat ini, pengurusan PBG eksisting baru dapat diproses setelah dokumen lingkungan selesai.

​"Prosedurnya memang harus paralel. Dokumen AMDAL diselesaikan terlebih dahulu hingga terbit SKKL di dinas terkait, barulah legalitas PBG bangunan tersebut bisa diproses. Menuduh bangunan itu ilegal permanen menunjukkan ketidakpahaman atas tahapan regulasi yang sedang berjalan, " urai Fahrul.

​Lebih lanjut, Fahrul membeberkan data faktual dari portal Amdalnet Kementerian LHK dengan Nomor Registrasi 693bfb3cd743a.

Data tersebut menunjukkan adanya transformasi total rencana bisnis PT Conch sejak September 2025. Perusahaan tidak lagi mengajukan izin untuk pabrik semen mentah yang rawan oversupply, melainkan beralih ke industri hilir berupa Pabrik Pembuatan Kantong Semen (Barang dari Plastik untuk Kemasan) serta fasilitas Packing Plant (Pengantongan Semen).

​Acuan RDTR dalam Sistem OSS
Terkait isu tata ruang di Kelurahan Mangempang/Sepee yang dituding melanggar Perda RTRW Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2012, PB KIBAR mengingatkan adanya pergeseran instrumen hukum pasca-UU Cipta Kerja.

​"Dalam sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, instrumen utama yang menjadi acuan kesesuaian ruang adalah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah terintegrasi secara digital, bukan lagi dokumen makro RTRW lama. Secara zonasi elektronik, lokasi industri hilir non-polutan ini telah memenuhi prasyarat, " jelasnya.

​Fahrul juga menyayangkan adanya inkonsistensi sikap dari sejumlah oknum. Ia mencatat, pada September 2025 lalu, PT Conch telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Youtefa yang melibatkan jurnalis, warga terdampak, ormas, OPD, dan Komisi II DPRD Barru. Namun, saat DPRD Barru memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk uji data, pihak penolak justru enggan hadir.

​Berdasarkan pantauan PB KIBAR pada sistem Amdalnet per 4 Juni 2026, berkas dokumen ANDAL serta RKL-RPL PT Conch telah dinyatakan lengkap oleh Tim Penilai dan memasuki tahapan finalisasi drafting SKKL.

​Atas dasar perkembangan tersebut, PB KIBAR meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan DLHK Provinsi untuk bertindak objektif dalam koridor hukum.

Terlebih, aspirasi pengembangan ekonomi daerah ini juga telah mendapat pengawalan rekomendasi dari 25 anggota DPRD Kabupaten Barru. Fahrul mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan kritis menyikapi isu ini berbasis data yang valid.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |