Polda Sumsel Gagalkan Truk Batubara Ilegal, 80 Ton Diamankan

13 hours ago 8

PALEMBANG - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil menggagalkan penyelundupan batubara ilegal tanpa dokumen perizinan yang sah. Dua orang sopir truk diamankan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalintim), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Upaya penindakan ini dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel setelah menerima laporan mengenai pergerakan angkutan batubara ilegal di wilayah OKU. Kejadian bermula pada Rabu (4/3) pukul 01.30 WIB.

Dua sopir yang berhasil diamankan adalah A.S., yang mengemudikan truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi BG 8767 OK, dan T.A., pengemudi truk Hino dengan nomor polisi Z 9810 MK.

"Dari hasil pemeriksaan, kedua kendaraan tersebut masing-masing mengangkut sekitar 40 ton batubara sehingga total muatan yang diamankan mencapai sekitar 80 ton, " ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya di Palembang, Jumat.

Pemeriksaan awal mengindikasikan bahwa batubara tersebut diduga berasal dari sebuah stokpile ilegal yang dikenal sebagai Stokpile RBA di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Stokpile ini diduga beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

Salah satu tersangka, A.S., mengaku telah melakukan pengangkutan batubara dari wilayah Muara Enim sekitar 10 kali. Ia mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial C.S. alias A., yang disebut sebagai direktur perusahaan angkutan.

Sementara itu, tersangka T.A. menyatakan telah lebih dari lima kali melakukan pengangkutan batubara atas perintah dari seseorang berinisial F.

Untuk mengelabui petugas, para pelaku menggunakan surat jalan yang mencatut nama perusahaan berbeda, di antaranya PT Lentera Kurnia Abadi dan PT Tubaba Jaya Putra Coal, demikian dijelaskan oleh Kombes Pol Nandang.

"Dalam setiap perjalanan, tersangka T.A. mengaku menerima uang jalan sebesar Rp13 juta dengan tujuan pengiriman ke wilayah Cilegon Timur, Provinsi Banten, " katanya.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk mengidentifikasi pemilik stokpile, pihak yang memerintahkan pengangkutan, pemilik kendaraan, hingga penerima batubara di lokasi tujuan.

Dalam operasi ini, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit truk tronton yang memuat sekitar 80 ton batubara mentah, dokumen surat jalan kendaraan, telepon seluler milik tersangka, serta dokumen kendaraan terkait.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. (PERS) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |