BUKITTINGGI - Kader Partai Golkar di Kota Bukittinggi tengah dilanda kegelisahan. Polemik mencuat pasca terbitnya Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Kota Bukittinggi yang dinilai tidak memiliki dasar hukum kuat.
Kekhawatiran ini disuarakan oleh Angga Daula Ferdian, S.T., Ketua Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), yang merasa prihatin atas potensi 'pengobokan' partai oleh pihak eksternal.
Angga menyoroti adanya Surat Instruksi DPP Partai Golkar Nomor SI-4/DPP/GOLKAR/V/2025 yang secara tegas menyatakan bahwa penunjukan dan keputusan strategis terkait Plt Ketua DPD Kabupaten/Kota wajib mengantongi persetujuan tertulis dari Ketua Umum DPP Partai Golkar. Ia merasa sebagai kader, memiliki hak untuk mendapatkan kejelasan mengenai mekanisme penerbitan SK Plt yang saat ini berlaku di Bukittinggi.
“Kami menghormati seluruh keputusan organisasi. Namun sebagai kader, kami juga memiliki hak untuk memperoleh kejelasan terkait dasar dan mekanisme penerbitan SK Plt yang saat ini berlaku di Kota Bukittinggi. Sebab berdasarkan Surat Instruksi DPP yang kami terima, keputusan terkait Plt harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Ketua Umum DPP Partai Golkar, ” ujar Angga.
Upaya komunikasi dengan jajaran DPP telah dilakukan oleh sejumlah kader untuk mendapatkan informasi yang utuh. Dari percakapan dengan beberapa pengurus DPP, termasuk Sekretaris Jenderal, Angga mendapati informasi mengejutkan bahwa tidak ada persetujuan atau izin yang diterbitkan DPP terkait penunjukan Plt Ketua DPD Golkar Kota Bukittinggi.
“Dari informasi yang kami peroleh melalui komunikasi dengan beberapa pengurus DPP, termasuk Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, kami mendapatkan penjelasan bahwa tidak ada persetujuan ataupun izin yang diterbitkan DPP terkait penunjukan Plt Ketua DPD Golkar Kota Bukittinggi. Jika informasi tersebut benar, maka tentu menjadi penting untuk dijelaskan kepada kader mengenai dasar hukum dan dasar organisasi dari SK Plt yang telah diterbitkan tersebut, ” katanya.
Tak hanya soal Plt Ketua DPD, penunjukan Plt Sekretaris DPD juga menjadi pertanyaan besar. Angga mengungkapkan keheranannya karena yang bersangkutan selama ini dikenal sebagai kader dan pengurus partai lain.
“Kami juga mempertanyakan dasar pertimbangan penunjukan Plt Sekretaris. Setahu kami, yang bersangkutan selama ini dikenal sebagai kader dan pengurus partai lain. Tentu kami tidak dalam posisi menghakimi, tetapi kader Golkar berhak mengetahui sejak kapan yang bersangkutan menjadi kader Partai Golkar dan apa dasar organisasi yang digunakan dalam penunjukan tersebut, ” ujar Angga.
Menurutnya, para kader Golkar yang telah lama berjuang dan membesarkan partai di Bukittinggi berhak mendapatkan penjelasan terbuka. Hal ini penting agar tidak muncul spekulasi di tengah persiapan Musyawarah Daerah (Musda) yang semakin dekat.
“Golkar memiliki banyak kader yang telah berjuang dan berproses cukup lama di partai ini. Karena itu, setiap kebijakan strategis harus dapat dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan di tingkat akar rumput, ” tegasnya.
Angga menegaskan bahwa pertanyaan ini muncul demi kepastian hukum organisasi menjelang pelaksanaan Musda. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Peraturan Organisasi, serta instruksi resmi DPP Partai Golkar.
“Kami tidak ingin berpolemik. Kami hanya ingin memastikan bahwa seluruh proses organisasi berjalan sesuai AD/ART, Peraturan Organisasi, serta instruksi resmi DPP Partai Golkar. Kepastian aturan sangat penting agar tidak menimbulkan kebingungan dan kegaduhan di tingkat kader, ” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kepengurusan DPD Partai Golkar Kota Bukittinggi di bawah kepemimpinan Dedi Candra masih mendapatkan dukungan luas dari seluruh Pimpinan Kecamatan serta organisasi pendiri dan yang didirikan Partai Golkar.
“Fokus kami saat ini adalah menyukseskan Musda dan menjaga soliditas partai. Karena itu kami berharap seluruh kebijakan yang diambil benar-benar memiliki landasan organisasi yang kuat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada kader maupun publik, ” tutup Angga Daula Ferdian.
(Bintang Aura)









































