Polda Jateng Bongkar Sindikat Ekspor Ilegal: 1.727 Kendaraan Diselundupkan ke Timor Leste, Kerugian Tembus Rp50 Miliar

3 hours ago 2

SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap sindikat penyelundupan kendaraan bermotor lintas negara yang beroperasi secara terorganisir sejak awal 2025. Dalam praktik ilegal ini, sebanyak 1.727 unit kendaraan diketahui telah dikirim ke Timor Leste menggunakan dokumen ekspor fiktif.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Semarang, Rabu (22/4/2026), setelah melalui penyelidikan intensif sejak Januari 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi terkait pengiriman kendaraan tanpa dokumen kepemilikan sah.

“Kami menemukan adanya pengiriman kendaraan dalam kontainer yang hanya dilengkapi dokumen tidak valid. Dari situ, tim melakukan pendalaman hingga berhasil menghentikan pengiriman di beberapa titik, ” ujarnya.

Petugas kemudian mengamankan dua truk kontainer di Exit Tol Krapyak dan Banyumanik, Kota Semarang. Dari operasi tersebut, polisi menyita puluhan kendaraan, termasuk sepeda motor dan mobil, yang hendak dikirim ke luar negeri.

Pengembangan kasus membawa penyidik ke sebuah gudang di wilayah Wonosari, Kabupaten Klaten. Di lokasi itu, ditemukan kendaraan tambahan yang telah disiapkan untuk dimuat ke dalam kontainer sebelum dikirim ke Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam perkara ini, dua tersangka berhasil diamankan, yakni AT (49), warga Klaten, dan SS (52), warga Jakarta Selatan. Keduanya memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi ilegal tersebut.

“AT bertindak sebagai pemodal sekaligus penyedia kendaraan dari berbagai sumber tanpa dokumen sah, serta menjalin komunikasi dengan pembeli di luar negeri. Sementara SS berperan sebagai perantara pengiriman melalui jasa ekspedisi, ” jelas Djoko.

Modus operandi yang digunakan adalah mengumpulkan kendaraan roda dua hingga truk dari berbagai sumber ilegal, kemudian melengkapinya dengan dokumen ekspor palsu untuk mengelabui proses pengiriman internasional.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 52 unit kendaraan terdiri dari 46 sepeda motor, 4 mobil, dan 2 truk, serta puluhan dokumen ekspor dan perangkat komunikasi.

Lebih lanjut, hasil penyidikan mengungkap bahwa sindikat ini telah memberangkatkan sedikitnya 52 kontainer sejak Januari 2025 hingga April 2026.

“Total kendaraan yang berhasil diselundupkan mencapai 1.727 unit, dengan nilai transaksi lebih dari Rp50 miliar dan keuntungan diperkirakan di atas Rp10 miliar, ” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penadahan dan pelanggaran Undang-Undang Jaminan Fidusia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Polda Jateng juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk melakukan pengecekan dan pengambilan di kantor Ditreskrimsus dengan membawa bukti kepemilikan resmi.

“Jika data dan identitas kendaraan sesuai, akan kami serahkan langsung kepada pemilik tanpa biaya, ” tambah Djoko.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli kendaraan.

“Pastikan legalitas kendaraan. Jangan tergiur harga murah tanpa dokumen lengkap karena berisiko terlibat tindak pidana, ” ujarnya.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Jawa Tengah dalam memberantas kejahatan ekonomi lintas negara sekaligus melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan secara finansial maupun hukum.

(Agung)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |