PM 20 Tahun 2022 dan IM 2025, Akibatkan Arus Balik Tahun Baru 2026 di Danau Toba Minim Pengawasan Keselamatan Dari KSOP Utama Belawan

1 month ago 32

SAMOSIR-Benturan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 20 Tahun 2022 dengan Instruksi Menteri Perhubungan (IM) Nomor 3 Tahun 2025 menyebabkan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran terabaikan di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba

Tidak adanya pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran di sejumlah pelabuhan penyeberangan tradisional di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba menjadi perbincangan hangat dalam dua hari terakhir ini.

Pasalnya, sejumlah personil Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Belawan yang diturunkan untuk mengendalikan dan mengawasi pelayaran kapal di perairan Danau Toba tidak terlihat di sejumlah pelabuhan tradisional

Ketidak adanya pengawasan keselamatan pelayaran dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Belawan yang telah mengambil alih fungsi keselamatan pelayaran membuat para operator kapal penumpang membawa sepeda motor dan penumpang secara berlebihan.

Berdasarkan rekaman video yang  beredar di grup whatsApp dan media sosial, Sabtu 03 Januari 2026 atau dua hari (H+2) usai perayaan tahun baru 2026, Tampak sejumlah kapal motor penumpang tradisional membawa sepeda motor dan penumpang secara berlebihan

Dalam video yang beredar di grup whatsApp dan media sosial juga tidak terlihat petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Belawan melakukan pengawasan pelayaran di pelabuhan tradisional Onan Baru dan pelabuhan lainya

Kondisi ini diduga kuat dipicu oleh benturan kebijakan antara Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 20 Tahun 2022 dengan Instruksi Menteri Perhubungan Tahun 2025 hingga para petugas tidak memahami apa tugas dan fungsinya.

Pantauan di Pelabuhan Onan Baru dan Ajibata-Tomok, Sabtu (03/1/2026), Arus balik menunjukkan aktivitas penumpang dan sepeda motor yang kembali dari libur Tahun Baru berlangsung padat, namun tidak diimbangi dengan pengawasan dari petugas Kantor KSOP Belawan.

Hal itu pun membuat sejumlah penumpang kuatir, was-was dan mengaku tidak mendapatkan pemeriksaan keselamatan secara maksimal, baik terkait kelayakan kapal maupun kapasitas muatan dan garis muat kapal saat berangkat juga tidak nampak lagi garis muatnya,

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 Tahun 2022 tentang tugas Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan (KSOPP) Danau Toba mengendalikan dan mengawasi pelayaran kapal di perairan Danau Toba

Dalam peraturan menteri tersebut secara jelas tertulis mengendalikan, mengawasi, dan menegakkan hukum terkait keselamatan dan keamanan transportasi penyeberangan di Danau Toba, termasuk menyelenggarakan angkutan penyeberangan serta memastikan perlindungan penumpang,

Selain itu, berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mewujudkan transportasi di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba yang aman, tertib, dan nyaman, termasuk mengatur Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) seperti rambu suar.

Namun seiring dengan terbitnya Instruksi Menteri Perhubungan (IM) Nomor 3 Tahun 2025 tentang regulasi yang mengalihkan tugas dan fungsi keselamatan serta keamanan pelayaran di Danau Toba dari KSOPP Danau Toba ke KSOP Utama Belawan tidak serta merta dijalankan untuk memastikan kelancaran dan keselamatan transportasi di Danau Toba.

Kondisi tersebut dikhawatirkan berpotensi mengabaikan aspek keselamatan pelayaran di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba, terutama pada momen arus balik yang identik dengan lonjakan penumpang dan kendaraan sepeda motor.

Sementara salah seorang pengguna jasa, meminta Kementerian Perhubungan memberikan penegasan agar tidak terjadi multitafsir kebijakan yang berujung pada lemahnya pengawasan dan berpotensi membahayakan keselamatan penumpang, ”ujar Andi Hutagalung.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir, Laspayer Sipayung, S.Sos ketika dimintai tanggapannya terkait adanya kapal motor penumpang tradisional membawa sepeda motor dan penumpang secara berlebihan menyampaikan telah menyampaikan hal tersebut ke KSOP Belawan

“Sudah kita lakukan langsung koordinasi kepada KSOP Belawan supaya lebih tegas dan ketat untuk melakukan pengawasan kapal-kapal penyeberangan di kawasan Danau Toba khususnya kapal yang membawa penumpang menuju dan keluar dari Kabupaten Samosir, ”kata Laspayer Sipayung

Ia juga mengatakan, Sesuai peralihan fungsi pengawasan keselamatan dari KSOPP Danau Toba ke KSOP Belawan, pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Perhubungan mengharapkan supaya jangan terjadi kemunduran dari sisi pengawasan yang sebelumnya sudah bagus

Untuk itu, petugas yang baru diharapkan dapat berkolaborasi demi untuk memastikan kelancaran arus penyeberangan dan menjaga kenyamanan, keselamatan para pengguna jasa serta menjaga citra pariwisata Kabupaten Samosir.

Sementara Penata keselamatan pelayaran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Belawan, Torra Hasugian, SH., MH ketika dikonfirmasi melalui sambungan selulernya mengatakan, Saya masih baru disini dan kita sudah arahkan petugas ke pelabuhan

“Kita juga telah menempatkan petugas-petuas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Belawan ke setiap pelabuan penyeberangan, namun ia juga mengakui kedepan akan melakukan pengawasan lebih baik, ”kata Torra Hasugian

Akan tetapi pernyataan dari Penata keselamatan pelayaran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Belawan, Torra Hasugian berbalik dengan fakta dalam rekaman video yang beredar tidak terlihat petugasnya dipelabuhan kapal tradisional,

Read Entire Article
Karya | Politics | | |