Kebumen – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto memperkuat koordinasi dengan Pengadilan Negeri Kebumen melalui audiensi yang digelar di Media Center Pengadilan Negeri Kebumen, Selasa (9/6/2026). Pertemuan tersebut membahas optimalisasi Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), implementasi pidana pengawasan dan pidana kerja sosial, serta penguatan sinergitas dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu.
Audiensi dipimpin oleh Kepala Bapas Kelas II Purwokerto, Nasirudin, S.H., M.H., dan diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kebumen, Endi Nurindra Putra, S.H., M.H., beserta jajaran hakim dan pejabat struktural. Dalam kesempatan tersebut, Bapas memaparkan peran strategis Pembimbing Kemasyarakatan dalam mendukung penerapan sanksi alternatif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nasirudin menjelaskan bahwa Litmas memiliki peran penting, tidak hanya bagi anak yang berhadapan dengan hukum, tetapi juga bagi pelaku dewasa pada perkara tertentu. Menurutnya, hasil Litmas dapat memberikan gambaran mengenai kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan seseorang sebagai bahan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan oleh aparat penegak hukum.
“Bapas siap menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Selain itu, keberadaan Litmas diharapkan dapat memperkuat proses peradilan yang lebih objektif, berkeadilan, dan berorientasi pada pembinaan serta reintegrasi sosial, ” ujar Nasirudin.
Selain membahas peningkatan pelaksanaan Litmas dewasa, Bapas Purwokerto juga menyampaikan kesiapan dalam melaksanakan pembimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pidana pengawasan maupun pidana kerja sosial berdasarkan putusan pengadilan. Bapas turut mengajukan dukungan akses aplikasi e-Berpadu guna memperkuat koordinasi dan pertukaran data antarinstansi dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu.

Ketua Pengadilan Negeri Kebumen, Endi Nurindra Putra, menyambut baik kegiatan safari koordinasi yang dilaksanakan Bapas Purwokerto. Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat putusan pidana pengawasan maupun pidana kerja sosial di wilayah hukum PN Kebumen, sehingga diperlukan pemahaman dan koordinasi bersama untuk mendukung implementasinya di masa mendatang.
“Pengadilan Negeri Kebumen mendukung keberadaan Litmas sebagai instrumen yang dapat memberikan gambaran lebih komprehensif mengenai kondisi pelaku tindak pidana. Sinergi antar Aparat Penegak Hukum sangat penting agar tujuan penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pembinaan dan reintegrasi sosial, ” kata Endi. Dalam pertemuan tersebut, PN Kebumen juga menyatakan dukungan terhadap pemberian akses aplikasi e-Berpadu bagi Bapas guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan.
(Humas Bapas Purwokerto)

















































