Perkuat Sinergitas, Polsek Cisaga Hadiri Pembinaan Pengelolaan Limbah B3 Medis

7 hours ago 1

CIAMIS ~ Polsek Cisaga Polres Ciamis Polda Jabar mendatangi kegiatan Pembinaan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Medis d
Ke petugas medis di wilayah Kecamatan Cisaga. Kegiatan tersebut berlangsung di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat, 10 Juli 2026, kemarin.

Pada kesempatan itu, Kapolsek Cisaga AKP Misman Asep Zaenal, S.Sos., hadir langsung dalam mengikuti dan melakukan monitoring mengenai pengawasan pengelolaan B3 Medis di layanan kesehatan. Saat itu Kapolsek Cisaga turut melakukan koordinasi dan komunikasi Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Cisaga selaku penanggungjawab pelaksanaan kegiatan Pembinaan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Medis.

Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP H. Hidayatullah, SH., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Cisaga AKP Misman Asep Zaenal, S.Sos., mengatakan, setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib melaksanakan pengelolaan limbah medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan limbah medis harus dilakukan secara benar mulai dari pemilahan, pengemasan, penyimpanan sementara, pengangkutan, hingga pemusnahan oleh pihak yang memiliki izin.

"Pentingnya memahami dasar hukum mengenai pengelolaan limbah medis, termasuk ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mengatur tata kelola limbah medis serta ketentuan terkait pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), " kata AKP Misman Asep Zaenal dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7/2026).

Kapolsek Cisaga Polres Ciamis Polda Jabar menuturkan, terdapat ancaman pidana bagi setiap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan limbah B3. Termasuk membuang limbah tanpa izin atau tidak sesuai prosedur yang telah ditetapkan. 

"Oleh karena itu, seluruh fasilitas kesehatan diminta untuk tidak melakukan pembuangan limbah secara sembarangan dan selalu menggunakan jasa pengelola limbah yang berizin, " tuturnya.

Kapolsek Cisaga Polres Ciamis Polda Jabar juga mengingatkan bahwa apabila di luar jam kerja masih terdapat limbah medis yang dihasilkan. Maka limbah tersebut harus dikemas sesuai dengan standar teknis yang berlaku, diberi label yang jelas, disimpan pada tempat penyimpanan sementara yang aman, serta didukung dengan kelengkapan administrasi dan surat keterangan atau dokumen pengangkutan yang sah. 

"Ketelitian dalam aspek administrasi dan teknis sangat diperlukan guna menghindari terjadinya pelanggaran hukum. Kepada seluruh tenaga kesehatan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rumah sakit maupun fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak atau menahan pasien dengan alasan yang tidak dibenarkan oleh hukum, karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, " kata AKP Misman Asep Zaenal.

Ciamis, Kapolres Ciamis, Polda Jabar.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |