Perkuat Adat, Polres Solok Sosialisasikan Justice Collaborator ke Niniak Mamak

2 months ago 21

SOLOK - eorang pemimpin adat, seorang Niniak Mamak, adalah pilar penting dalam menjaga harmoni dan tatanan masyarakat. Mengingat peran vital ini, Polres Solok Kota mengambil inisiatif untuk memperdalam pemahaman hukum di kalangan para pemangku adat. Pada Selasa, 18 November 2025, suasana Ruang Rapat Kantor Wali Nagari Tanjung Bingkuang menjadi saksi bisu upaya edukasi hukum yang diprakarsai oleh Kasat Binmas Polres Solok Kota, AKP Jufrinaldi, SH, beserta timnya.

Kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan (Binluh) Hukum ini, yang mengusung tema “Meningkatkan Kapasitas Pemangku Adat”, dihadiri oleh para Niniak Mamak dari empat kecamatan, yakni Kubung, Junjung Sirih, X Koto Diatas, dan X Koto Singkarak. Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretariat Daerah Kabupaten Solok Nomor 400.6/452/Disparbud-2025, yang menekankan pentingnya peningkatan kapasitas Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM).

AKP Jufrinaldi memaparkan konsep krusial mengenai justice collaborator, sebuah peran yang memungkinkan pelaku tindak pidana untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum demi mengungkap kejahatan yang lebih besar. Ia menekankan, status ini bukanlah pemberian sembarangan, melainkan sebuah penghargaan bagi pelaku yang memenuhi kriteria ketat dan berkontribusi signifikan dalam membongkar kasus. “Pelaku yang mendapat status ini memiliki dua peran sekaligus: sebagai tersangka namun juga sebagai saksi yang memberikan keterangan di persidangan, ” jelas AKP Jufrinaldi.

Lebih lanjut, Kasat Binmas memaparkan dasar hukum terkait keadilan restoratif yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021. Konsep ini, menurutnya, bertujuan mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian, dengan prioritas pada pemulihan keadaan seperti semula. Ia menekankan bahwa proses ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari pelaku, korban, keluarga kedua belah pihak, hingga tokoh masyarakat, adat, dan agama. “Semua pihak diajak duduk bersama untuk mencapai kesepakatan, ” ujarnya.

AKP Jufrinaldi juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak-hak korban dalam setiap penyelesaian perkara. Hal ini mencakup pengembalian barang bukti, pemberian ganti kerugian, penggantian biaya akibat tindak pidana, hingga perbaikan kerusakan yang ditimbulkan. Ia merinci mekanisme penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, mulai dari pengajuan permohonan, proses mediasi, hingga penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika syarat-syarat terpenuhi.

Kegiatan ini semakin kaya dengan kehadiran narasumber lain. Dt. Erizal, SE, MM dari LKAAM turut memaparkan peran KAN dan LKAAM. Hakim Pengadilan Koto Baru, Muhammad Arif Wia Azmar, SH, MH, memberikan pencerahan mengenai keterkaitan antara hukum adat dan hukum nasional. Sementara itu, Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok, drg. Aida Herlina, MM, menggarisbawahi peran strategis para pemangku adat dalam pelestarian budaya.

Antusiasme para ninik mamak terlihat jelas sepanjang diskusi, terutama saat membahas penerapan keadilan restoratif dalam menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat. Diharapkan, kegiatan ini mampu memupuk pemahaman hukum yang lebih komprehensif, memadukan kearifan adat dengan prinsip hukum modern, sehingga para pemangku adat kian kokoh dalam peranannya menciptakan harmoni sosial di nagari.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |