Saradan - Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan bersama Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Polres Madiun dan Reskrim Polsek Saradan berhasil mengamankan 255 batang kayu yang diduga berasal dari peredaran hasil hutan ilegal dalam operasi gabungan yang dilaksanakan di Dusun Tulungrejo, Desa Tulung, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Rabu (17/6/2026).
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Perlindungan Sumber Daya Hutan (PSDH) Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, Yudiono, di Surabaya, Jum’at (20/06/2026).
Pengungkapan tersebut berawal dari pengaduan masyarakat (Dumas), bahwa berdasarkan informasi terdapat tumpukan kayu jati disebuah tempat penggergajian milik warga di Dusun Tulung yang diduga tidak dilengkapi dokumen sah hasil hutan.
Mendapatkan pengaduan itu, Perhutani KPH Saradan berkoordinasi dengan Unit Pidsus Polres Madiun dan Reskrim Polsek Saradan untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi.
Operasi pengamanan melibatkan Wakil Koordinator Keamanan Perhutani KPH Saradan Deny Yadianuarto, sembilan personel Unit Pidsus Polres Madiun, dua personel Reskrim Polsek Saradan, Kepala Desa Tulung Sukarno, Asisten Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tulung Soegeng Wahyono, jajaran Kepala Resor Pemangkuan Hutan (KRPH) wilayah Saradan Selatan, personel Polhutmob, serta Polisi Kehutanan BKPH Tulung.
Dari lokasi tersebut, diamankan barang bukti berupa 253 batang kayu jati dan 2 batang kayu mahoni yang ditemukan di pekarangan serta gudang milik warga setempat.
Dalam pemeriksaan di lokasi, tim gabungan menemukan tumpukan kayu yang berada di pekarangan dan gudang milik warga berinisial Sup dan Pri warga Desa Tulung, Kecamatan Saradan. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya belum dapat menunjukkan dokumen atau surat keterangan sah hasil hutan atas kayu yang disimpan di lokasi tersebut.
Selanjutnya, kedua pihak diamankan oleh penyidik Unit Pidsus Polres Madiun untuk dimintai keterangan lebih lanjut, sementara seluruh barang bukti kayu diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Kepala Seksi Perlindungan Sumber Daya Hutan (PSDH) Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, Yudiono, mengatakan bahwa operasi gabungan tersebut merupakan bentuk komitmen Perhutani bersama aparat penegak hukum dalam mencegah dan memberantas peredaran hasil hutan ilegal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Perhutani terus memperkuat sinergi dengan kepolisian dan para pemangku kepentingan dalam upaya melindungi sumber daya hutan dari praktik illegal logging maupun peredaran hasil hutan tanpa dokumen yang sah. Keberhasilan pengamanan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang peduli terhadap kelestarian hutan, ” ujar Yudiono.
Menurutnya, seluruh barang bukti telah diamankan di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Perhutani KPH Saradan, sedangkan proses penanganan perkara sepenuhnya dilakukan oleh penyidik Polres Madiun.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kayu yang diamankan diduga kuat berasal dari kawasan hutan di wilayah KPH Saradan. Namun demikian, asal-usul kayu masih didalami oleh penyidik melalui proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, ” jelasnya.
Yudiono menegaskan bahwa Perhutani mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian guna mengungkap asal-usul kayu serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan.
“Perhutani bersama aparat penegak hukum akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran hasil hutan yang tidak dilengkapi dokumen sah. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerugian negara akibat tindak pidana kehutanan, ” tegasnya.
Perhutani juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi terkait dugaan peredaran kayu ilegal. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam mendukung perlindungan hutan dan pencegahan kerusakan sumber daya hutan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan. Kelestarian hutan merupakan tanggung jawab bersama karena manfaatnya sangat besar bagi kehidupan, lingkungan, dan keberlanjutan sumber daya alam, ” pungkas Yudiono.@Red.

















































