Perhutani Banyuwangi Barat dengan GMNI Banyuwangi Diskusi Tentang Pengelolaan Hutan

3 months ago 30

Banyuwangi Barat - Perum Perhutani KPH Banyuwangi Barat melakukan diskusi tentang Pengelolaan Hutan yang dilakukan oleh Perhutani dengan Dewan Pengurus Komisariat (GMNI) Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi di pelataran Islamic Center Baiturrahman Banyuwangi Jalan Ahmad Yani Nomor 49 Tukangkayu Banyuwangi, pada Sabtu (25/10/2025).

Ketua Komisariat GMNI Hukum Untag Banyuwangi, Benaya mengatakan Komisariat GMNI Hukum Untag Banyuwangi adalah organisasi mahasiswa GMNI yang berfokus pada mahasiswa Fakultas Hukum Untag Banyuwangi.

“Organisasi ini merupakan salah satu komisariat di bawah naungan Dewan Pengurus Komisariat GMNI Hukum Untag Banyuwangi dan aktif dalam berbagai kegiatan mahasiswa, seperti kaderisasi, ” kata Benaya.

“Kami berkomitmen untuk berperan aktif dalam kegiatan kelestarian alam dan menjaga eksistensi hutan yang dikelola oleh Perum Perhutani Banyuwangi Barat, ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab kami untuk keberlanjutan pengelolaan hutan dengan baik, ” ujarnya.

Kepala Perhutani (Administratur) KPH Banyuwangi Barat yang diwakili KSS Hukum Kepatuhan, Eko Hadi mengatakan bahwa Perhutani yang merupakan salah satu BUMN dimana dalam menjalankan pengelolaan hutan, berlandaskan prinsip triple bottom line, yakni menjaga fungsi lingkungan (planet), melibatkan masyarakat (people), dan menciptakan manfaat ekonomi (profit) sebesar besarnya bagi masyarakat serta perusahaan.

“Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturann Pemerintah Nomor 72 tahun 2010 Perhutani diperbolehkan untuk melakukan pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) Pemerintah melanjutkan penugasan kepada Perusahaan untuk melakukan Pengelolaan Hutan di Hutan Negara yang berada di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten, kecuali hutan konservasi, berdasarkan prinsip pengelolaan hutan lestari dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, ” terang Eko.

“Pengelolaan hutan yang dimaksud terbatas pada kegiatan tata hutan dan penyusunan rencana Pengelolaan Hutan, pemanfaatan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan dan perlindungan hutan dan konservasi alam, ” ujarnya.

“Sesuai dengan Implementasi Tata Nilai AKHLAK Perhutani Group yaitu Kolaboratif dengan memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi, maka tepatlah Perhutani bersama dengan GMNI bersama sama melakukan kegiatan kelestarian alam dan menjaga eksistensi hutan, ” ungkapnya.@Red. 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |