Banyuwangi Barat – Perum Perhutani KPH Banyuwangi Barat mengajarkan materi pengelolaan hutan dibidang pengujian kayu kepada Mahasiswa Magang Wajib Program Studi D-IV Pengelolaan Hutan Politeknik Pertanian Negeri (Politani) Kupang, di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Songgon Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, pada Sabtu (01/11/2025).
Kepala Perhutani (Administratur) KPH Banyuwangi Barat yang diwakili oleh Penguji Tk.I, Harjo Judanto mengatakan bahwa pengujian kayu di Perhutani mencakup pengukuran fisik (diameter, panjang, volume) dan pengujian mutu, termasuk pemeriksaan fisik (cacat, serat) dan mekanis (tekuk, tarik, kekerasan).
“Pengujian ini mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) seperti SNI 8911:2020 dan dilakukan untuk menentukan jenis, ukuran, dan kualitas kayu sebelum ditetapkan menjadi berbagai sortimen seperti A1, A2, dan A3, ” kata Harjo Judanto.
Penguji Tk.II, Sarmijan juga mengatakan bahwa mekanisme pengujian kayu Perhutani melibatkan beberapa tahapan dan standar yang bertujuan untuk memastikan kualitas kayu yang dihasilkan dan harus dilakukan oleh petugas penguji kayu bersertifikat dan mencakup berbagai aspek, mulai dari identifikasi jenis kayu, pengukuran dimensi, hingga penilaian mutu kayu.
“Prosedur Pengujian Kayu dilakukan harus sesuai dengan petunjuk kerja di Perhutani yaitu PK-SMPHT.02.2-016 tentang Pengujian Kayu Bulat, ” ujar Sarmijan.
Riki Ronaldo Ataupah selaku Mahasiwa Politani Kupang mengucapkan terimakasih kepada Perhutani yang telam memberikan materi tentang pengujian kayu, hal ini menjadi pelajaran baru dan bermanfaat baginya dan bisa diterapkan ditempat asalnya kelak.
“Dalam pengujian kayu ternyata Perhutani sesuai dengan ketentuan yang berlaku mulai dari aspek pengujian dengan Penetapan jenis hasil hutan yaitu Mengidentifikasi jenis kayu, Penetapan ukuran berat dan volume yaitu Mengukur diameter (cm) dan panjang (m) serta menghitung volume (m⊃3;), ” ujar Riki.
Selanjutnya Pengukuran diameter menggunakan satuan cm dan dibulatkan ke bawah, Pengukuran panjang menggunakan satuan meter dan dibulatkan ke bawah jika kurang dari 10 cm, Volume dihitung menggunakan rumus Brereton metric jika tidak ada dalam lampiran standar, dengan penulisan yang mengikuti standar SNI, ” terangnya.
“Proses pengujian berikutnya adalah Penetapan kualitas atau mutu dengan melakukan Pemeriksaan fisik: Mengamati cacat kayu dan serat kayu dan Pemeriksaan mekanis: Meliputi uji tekuk, uji tarik, dan uji kekerasan untuk mengetahui kekuatan dan ketahanan kayu, ” pungkasnya.@Red.




































:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,598,20,0)/kly-media-production/medias/4849524/original/085214000_1717171762-19_WhatsApp_Image_2024-05-31_at_22.15.20__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5382095/original/065022200_1760528961-nova_arianto.jpg)

