Pengedar Sabu di Mesuji Dibekuk Polisi, Barang Bukti Sitaan Mengejutkan

7 hours ago 6

MESUJI - Sebuah operasi penangkapan yang tegas dilakukan oleh Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji membuahkan hasil. Seorang pria berinisial RW (29), warga Desa Sido Mulyo, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, berhasil dicokok polisi saat berada di kediamannya sendiri. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Mesuji dalam memberantas peredaran barang haram di wilayahnya.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu, 13 Juni 2026, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan keterlibatan RW dalam jaringan narkotika. Di antara barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu klip sedang berisi sabu seberat bruto 4, 5 gram. Tak hanya itu, petugas juga menyita 50 kaca pirek yang tersimpan dalam sebuah kotak kecil, 50 plastik klip kecil kosong yang terbungkus dalam satu klip sedang, sebuah timbangan digital, serta uang tunai senilai Rp 100.000.

Kapolres Mesuji, AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Sunarto S.H, membenarkan keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini.

"Memang benar anggota kami telah berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika di rumahnya di Desa Sido Mulyo tanpa perlawanan, " ucap AKP Sunarto, Selasa (16/06/26).

Kronologis penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah. Selama ini, rumah tersangka RW diduga kuat sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi berharga dari masyarakat tersebut, tim Sat Res Narkoba segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Sesampainya di sana, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan yang berujung pada penemuan barang bukti signifikan seperti yang telah disebutkan.

Seluruh barang bukti dan tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Mesuji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus. Atas perbuatannya, RW akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang kemudian diperkuat dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.[Humas/Udin]

Read Entire Article
Karya | Politics | | |