BARRU – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SEMUT Indonesia mendatangi Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Barru untuk mempertanyakan penerbitan dua surat keterangan keberadaan organisasi dengan nama yang sama, Senin (2/6/2026).
Humas DPP SEMUT Indonesia, Andi Bangsawan, mengatakan pihaknya telah mengajukan surat tanggapan kepada Kesbangpol Barru terkait terbitnya surat keterangan keberadaan organisasi SEMUT Indonesia yang berbeda dalam rentang waktu delapan hari.
Menurut Andi, DPP SEMUT Indonesia telah lebih dahulu memperoleh Surat Keterangan Keberadaan Nomor 200.1.4.4/142/Kesbangpol tertanggal 13 Mei 2026. Namun, pada 21 Mei 2026, Kesbangpol kembali menerbitkan surat keberadaan untuk organisasi dengan nama yang sama.
"Kami meminta agar surat keberadaan yang terbit pada 21 Mei 2026 dibatalkan karena sebelumnya organisasi kami sudah lebih dahulu terdaftar, " ujar Andi Bangsawan.
DPP SEMUT Indonesia menilai penerbitan dua surat keberadaan tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat serta berdampak pada kepastian hukum organisasi.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Barru, Mohammad Fadly Ramadan Pawae, menjelaskan bahwa pihaknya hanya memiliki kewenangan menerbitkan surat keterangan keberadaan organisasi berdasarkan laporan yang masuk.
Menurutnya, Kesbangpol tidak memiliki kewenangan menentukan kepengurusan yang sah apabila terjadi dualisme dalam suatu organisasi.
"Kami tidak bisa masuk ke ranah internal organisasi. Kesbangpol hanya menerbitkan surat keterangan keberadaan sesuai dokumen yang diajukan pemohon. Soal siapa yang sah atau tidak sah, itu merupakan persoalan internal organisasi dan bukan kewenangan kami, " jelas Fadly.
Ia menambahkan, kedua pihak yang mengajukan laporan keberadaan organisasi diketahui memiliki dokumen legalitas yang sama, termasuk dokumen dari Kementerian Hukum dan HAM, sehingga Kesbangpol tidak memiliki dasar untuk menolak salah satu permohonan.
DPP SEMUT Indonesia berharap Kesbangpol Barru dapat memberikan kejelasan terkait status administrasi organisasi tersebut guna menghindari polemik yang berkepanjangan.

















































