Tangerang – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Banten dan Jakarta kembali mengguncang dunia hukum nasional. Dalam operasi tersebut, dua advokat turut diamankan bersama sejumlah pihak swasta dan aparat penegak hukum, dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp900 juta.
Menanggapi peristiwa ini, praktisi hukum Rahmat Aminudin, S.H. menegaskan bahwa kasus tersebut harus dilihat secara jernih dan proporsional, tanpa menggeneralisasi profesi advokat secara keseluruhan.
“Perlu ditegaskan, yang terlibat adalah oknum, bukan profesinya. Advokat sebagai officium nobile tidak boleh diseret citranya hanya karena ulah segelintir orang yang menyimpang dari etika dan hukum, ” tegas Rahmat Aminudin kepada media, Jumat (19/12).
Advokat Terikat Etika dan Hukum Pidana
Rahmat menjelaskan bahwa advokat pada prinsipnya memiliki posisi strategis sebagai penegak hukum yang independen, namun sekaligus terikat oleh Kode Etik Advokat, Undang-Undang Advokat, dan hukum pidana.
Menurutnya, apabila seorang advokat terbukti terlibat dalam praktik suap, gratifikasi, atau perintangan proses hukum, maka yang bersangkutan harus diproses pidana dan dikenakan sanksi organisasi secara tegas.
“Tidak ada kekebalan hukum bagi advokat. Justru advokat seharusnya menjadi contoh ketaatan hukum, bukan memanfaatkan akses hukum untuk kepentingan melawan hukum, ” ujarnya.
Momentum Bersih-Bersih Profesi Hukum
Rahmat menilai OTT KPK ini harus dijadikan momentum evaluasi internal bagi organisasi advokat dan komunitas hukum nasional untuk memperkuat pengawasan, pembinaan etika, dan penegakan disiplin.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak kehilangan kepercayaan terhadap advokat yang bekerja secara profesional dan berintegritas.
“Diluar sana masih sangat banyak advokat yang bekerja jujur, membela masyarakat kecil, dan menjaga marwah profesi. Jangan sampai publik dirugikan oleh framing yang menyamaratakan, ” katanya.
Imbauan untuk Masyarakat: Pilih Kuasa Hukum Berintegritas
Rahmat Aminudin mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih penasihat hukum, tidak hanya melihat popularitas atau janji kemenangan, tetapi juga rekam jejak, etika, dan transparansi.
“Advokat yang benar tidak pernah menjanjikan hasil perkara. Yang dijanjikan adalah kerja profesional, strategi hukum yang sah, dan keberanian menjaga kepentingan klien tanpa melanggar hukum, ” tutupnya.
Bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum bersih, profesional, dan beretika, Rahmat Aminudin membuka layanan konsultasi hukum secara langsung.
Hotline Konsultasi Hukum: 0811-8862-616.
(IG/Spyn).

































:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,598,20,0)/kly-media-production/medias/4849524/original/085214000_1717171762-19_WhatsApp_Image_2024-05-31_at_22.15.20__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5382095/original/065022200_1760528961-nova_arianto.jpg)



:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5382025/original/028973600_1760525453-IMG_6059.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5248817/original/035812400_1749619646-499673275_122128448780803027_1853099732150192080_n.jpg)