CIREBON – Dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif, Polsek Gegesik Polresta Cirebon menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Sabtu malam (08/08/2026).
Operasi tersebut menyasar penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis serta peredaran minuman keras tanpa izin. Salah satu lokasi pelaksanaan operasi berada di sekitar Perempatan Alun-alun Gegesik.
Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan dua knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Selain itu, personel juga menyambangi sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras tanpa izin.
Kapolsek Gegesik AKP Ebo Bohari, S.H., mengatakan bahwa operasi tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah berbagai potensi gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Gegesik.
“Sasaran operasi kami adalah para pelaku usaha, khususnya warung-warung yang menjual minuman keras tanpa izin, ” ujarnya.
Dalam pelaksanaan operasi, petugas masih menemukan warung yang menjual minuman keras jenis ciu. Pemilik warung kemudian diberikan peringatan dan pembinaan agar tidak kembali menjual minuman keras.
Petugas juga membuat surat pernyataan kepada pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis maupun pemilik warung yang kedapatan menjual minuman keras tanpa izin. Sejumlah minuman keras dari berbagai jenis turut diamankan dan dibawa ke Polsek Gegesik untuk diproses sesuai ketentuan.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Gegesik AKP Ebo Bohari, S.H., menegaskan bahwa kegiatan Operasi Pekat tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras serta mencegah gangguan Kamtibmas.
“Kami terus berupaya menciptakan wilayah Kecamatan Gegesik yang aman, nyaman, dan kondusif. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi minuman keras serta selalu tertib dalam berlalu lintas, termasuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, ” pungkasnya.
![]()
Copyright © 2021 INDONESIASATU.ID - All Rights Reserved.



















































