TANGERANG - Satlantas Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) memberikan sanksi tilang dan teguran kepada salah satu pengguna kendaraan roda dua yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.
Pengguna kendaraan roda dua yang penumpangnya kedapatan tidak menggunakan helm standar SNI serta tidak memasang nomor polisi itu terjaring "Operasi Patuh Jaya 2025" di jalan raya Bandara Soetta, Tangerang pada Kamis (17/7) siang.
Perwira Satlantas Iptu Sofyan mengatakan, pada Operasi Patuh 2025 ini pihaknya akan terus mengedepankan kehadiran Polantas yang humanis, menciptakan interaksi positif antara petugas dan pengguna jalan raya.
Menurut dia, keselamatan berkendara adalah tanggungjawab bersama. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau para pengendara kendaraan roda empat maupun dua untuk bersama-sama tertib berlalu-lintas.
"Mari bersama-sama kita menjadi pelopor keselamatan dalam berkendara dengan mematuhi peraturan lalu lintas, saling menghormati, dan bersama wujudkan lalu lintas yang aman, tertib, " kata Sofyan.
*Berikut Tujuh Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Operasi Patuh Jaya 2025:*
1. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
2. Pengendara kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan.
3. Pengendara kendaraan bermotor di bawah umur.
4. Pengendara kendaraan bermotor roda dua yang tidak menggunakan helm SNI.
5. Pengemudi kendaraan bermotor roda empat (mobil) yang tidak menggunakan sabuk pengaman (seat belt).
6. Pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.
7. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus.
(Humas).