Nekat Jual Motor Pinjaman Demi Bertahan Hidup, Perempuan Asal Sumbawa Diringkus Tim Resmob Polresta Mataram

1 day ago 5

Mataram, NTB – Tindakan nekat dilakukan seorang perempuan muda berinisial AW (21), asal Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa. Demi kebutuhan hidup, ia menjual sepeda motor yang dipinjam melalui temannya. Namun, perbuatannya terungkap dan membuatnya harus berhadapan dengan hukum. AW ditangkap oleh Tim Resmob Polresta Mataram pada Rabu (28/05/2025) di depan Mal Epicentrum, Kota Mataram.

Peristiwa ini bermula pada 21 Mei 2025. Korban, seorang pria asal Kota Mataram, melaporkan sepeda motornya hilang setelah dipinjam oleh temannya berinisial R alias Oqem. Sepeda motor itu ternyata tidak dipakai oleh Oqem sendiri, melainkan diserahkan kepada AW, yang kemudian menjualnya tanpa izin pemilik.

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa AW menawarkan sepeda motor tersebut melalui akun Facebook. Ia berhasil menarik perhatian seorang pembeli, dan keduanya sepakat bertemu untuk bertransaksi di depan SPBU Kopang, Lombok Tengah. Motor itu dijual dengan harga Rp2, 5 juta.

“Setelah menerima laporan, tim segera melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa AW adalah pelaku yang menjual motor tersebut. Kami amankan dia saat berada di depan Epicentrum, ” ungkap Kanit Ranmor Sat Reskrim Polresta Mataram, Iptu M. Taufik, SH.

Dalam pemeriksaan, AW mengakui perbuatannya. Ia mengaku menjual motor tersebut atas arahan dari Oqem yang merupakan teman dekatnya dari kampung halaman di Sumbawa. Keduanya sama-sama mengalami kesulitan ekonomi selama berada di Mataram.

“Saat itu saya kepepet. Saya butuh uang untuk biaya hidup. Oqem pinjamkan motor dan bilang kalau bisa dijual atau digadai, yang penting bisa dapat uang. Karena itu, saya nekat, ” aku AW kepada penyidik.

AW mengatakan bahwa setelah transaksi selesai dan uang diterima, ia menyadari bahwa perbuatannya adalah salah. Namun, semuanya sudah terlanjur.

Hingga saat ini, Tim Resmob masih memburu keberadaan Oqem yang diduga sebagai aktor intelektual dalam kasus ini. Pencarian sudah dilakukan ke sejumlah tempat termasuk ke rumahnya di wilayah Monjok, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

“Oqem adalah teman AW, sama-sama dari Alas Barat, dan perannya cukup penting dalam kasus ini. Kami masih terus melakukan pencarian, ” ujar Iptu Taufik.

Atas perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Ia kini ditahan di Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut, sementara polisi terus menelusuri keberadaan Oqem.

Meski terlihat tegar, AW tak menutupi rasa penyesalannya. Ia sadar bahwa perbuatannya, meskipun didorong oleh kebutuhan, tetap melanggar hukum dan harus dipertanggungjawabkan. (Adb) .

Read Entire Article
Karya | Politics | | |