Nadiem Makarim Dicegah ke LN, Dugaan Korupsi Chromebook Rp 9,9 Triliun

6 hours ago 6

JAKARTA, Kejaksaan Agung mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri, di tengah statusnya sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pencekalan terhadap Nadiem dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan senilai Rp 9, 9 triliun. 

"Iya sejak 19 Juni 2025, untuk 6 bulan ke depan, " kata Harli dalam pesan singkat, Jumat (27/6/2025).

Awal pekan ini Harli menyebut Nadiem kemungkinan akan diperiksa lebih lanjut, lantaran masih ada yang harus diselidiki kepada Nadiem selaku Menteri yang menjabat saat itu

Kendati demikian, Harli menyebut belum ada penjadwalan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan penyidik terhadap Nadiem. Ia mengatakan penyidik kini masih memeriksa keterangan yang disampaikan Nadiem pada Senin (23/6/2025) lalu.

Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 12 jam sejak Pkl. 09.10 WIB hingga 20.58 WIB di Gedung Bundar Kejagung

Usai diperiksa, Nadiem menyatakan akan tetap kooperatif dan menyampaikan pernyataan resmi di hadapan awak media.

"Saya akan terus bersikap kooperatif demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama. Terima kasih dan izinkan saya pulang karena keluarga saya telah menunggu, ” kata Nadiem. langsung masuk ke dalam mobil minibus hitamnya dan meninggalkan lokasi didampingi kuasa hukumnya.

Nadiem diperiksa untuk didalami keterlibatannya dalam rapat pada Mei 2020 yang disebut menjadi titik awal kebijakan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Penyidik menduga adanya permufakatan jahat dalam perubahan kajian teknis pengadaan Chromebook. Padahal, kajian awal pada April 2020 merekomendasikan laptop berbasis sistem operasi Windows. Namun, hasil kajian tersebut berubah pada bulan Juni menjadi ChromeOS.

“Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis itu kan sudah dilakukan sejak bulan April. Lalu pada akhirnya dirubah pada Juni atau Juli, ” ujar Harli.

Penyidik juga menyoroti peran dua mantan staf khusus Nadiem, yakni Jurist Tan dan Fiona Handayani, yang diduga mengarahkan tim teknis untuk merekomendasikan Chromebook. Fokus penyidikan turut mengarah pada tertanggal 6 Mei 2020 yang dianggap krusial.

Selain itu, penyidik turut mempertanyakan sejauh mana pengetahuan dan keterlibatan Nadiem dalam proyek pengadaan laptop senilai Rp9, 98 triliun tersebut. Dari total anggaran itu, Rp3, 58 triliun berasal dari bantuan TIK tahun 2020–2022 dan Rp6, 39 triliun dari Dana Alokasi Khusus 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |