Menjaga Lahan Pangan di Tengah Dorongan Investasi

3 weeks ago 5

OPINI -   Polemik pembangunan fasilitas mini soccer di Padang Panjang bukan sekadar soal administratif; ia mencerminkan tantangan besar penataan ruang di daerah. Isu ini menempatkan dua kepentingan yang berbeda: pengembangan fasilitas olahraga dan kewajiban negara menjaga lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) sesuai dokumen RTRW.

Berita lokal menunjukkan bahwa pembangunan DBox Arena—yang berdiri di atas lahan pertanian—dibangun tanpa izin resmi dan telah mendapat teguran langsung dari pemerintah pusat, serta dua kali Surat Peringatan (SP) dari Pemerintah Kota Padang Panjang. (Sinyalnews)

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang Panjang, Wita Desi Susanti, ST, menegaskan bahwa sejak awal fasilitas tersebut belum memiliki izin yang diwajibkan oleh aturan perundang-undangan. (Sinyalnews)

Dalam negara hukum, niat baik—sekeren apa pun tujuan sosial atau manfaat ekonomi—tidak bisa menggantikan kepatuhan terhadap hukum. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur bahwa setiap kegiatan pembangunan wajib merujuk pada rencana tata ruang yang ditetapkan. 

RTRW Padang Panjang merupakan instrumen hukum yang mengatur kawasan pertanian dan pola ruang lainnya serta pembatasannya agar fungsi ruang tidak berubah tanpa melalui proses perizinan yang benar.

Perlindungan kawasan pertanian diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Regulasi ini bukan hanya formalitas administrasi: ia menempatkan lahan pertanian sebagai kepentingan publik yang mesti dijaga dari alih fungsi yang tidak terkendali. Niat atau manfaat jangka pendek tidak serta-merta membenarkan pelanggaran fungsi ruang yang dilindungi secara hukum.

Pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Prof. Eddy O.S. Hiariej, (pernah menjadi Wamen Kemenkum HAM), menegaskan bahwa suatu perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang tetap melawan hukum meskipun dilakukan dengan niat baik. Prinsip ini relevan dalam penataan ruang: “manfaat sosial dan ekonomi bukan pembenar hukum apabila pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan yang berlaku.”

Selain sanksi administratif, undang-undang juga membuka peluang sanksi pidana. Alih fungsi lahan pertanian tanpa prosedur yang sah, terutama lahan yang ditetapkan dalam RTRW/RDTR, dapat diancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Sanksi ini bukan sekadar ancaman kosong; di beberapa daerah, ketentuan ini benar-benar ditegakkan.

Di Penajam Paser Utara (Kalimantan Timur), pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum secara terbuka menyampaikan ancaman pidana atas alih fungsi sawah tanpa izin. Di Kabupaten Mukomuko (Bengkulu), kejaksaan dan kepolisian aktif menindaklanjuti perubahan fungsi lahan pertanian secara ilegal. Di Kota Bandung, bangunan yang melanggar RDTR dihentikan operasionalnya dan dibongkar, sebagai bentuk pemulihan fungsi ruang.

Konteks nasional juga menunjukkan bahwa pemerintah pusat terus menegaskan pentingnya menjaga lahan produktif dari alih fungsi dan memperkuat ketahanan pangan sebagai isu strategis. Dukungan kebijakan ini memperkuat kerangka hukum yang sudah dimiliki daerah untuk bertindak tegas ketika fungsi ruang dilanggar.

Dalam konteks Padang Panjang, isu ini seharusnya menjadi momentum penguatan tata kelola ruang. Hak jawab pelaku usaha tetap penting, namun tidak boleh mengaburkan kepentingan publik jangka panjang. Kawasan pertanian yang telah ditetapkan dalam RTRW adalah milik bersama lintas generasi—bukan sekadar ruang yang bisa diputuskan ulang dengan alasan pragmatis.

Menjaga lahan pangan hari ini bukan sikap anti-investasi. Justru sebaliknya: ia adalah pilihan rasional yang memastikan pembangunan tidak keluar dari koridor hukum dan tidak mengorbankan masa depan masyarakat. 

Refleksi atas proses yang terjadi—termasuk potensi pembiaran di tahap awal—menjadi pelajaran penting agar ke depan penataan ruang dijalankan lebih tertib dan konsisten.

Oleh: Indra Gusnady, SE. M.Si

Read Entire Article
Karya | Politics | | |