MAKASSAR - Gelombang protes terkait penegakan hukum di Sulawesi Selatan kembali mencuat. Barisan Oposisi Mahasiswa (BOM) Sulawesi Selatan mengonfirmasi akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Selasa, 28 April 2026, guna menyoroti dugaan permainan mafia hukum dalam penanganan kasus korupsi pengadaan bibit nanas.
Aksi yang rencananya akan diikuti oleh lebih dari seratus massa ini merupakan respons atas lambannya proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proyek di lingkup Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan tersebut.
Berdasarkan surat pemberitahuan aksi bernomor 078/B/BOM/IV/2026, para aktivis mahasiswa ini menduga adanya upaya sistematis untuk melokalisir tersangka. Meski saat ini 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, BOM Sulsel meyakini masih ada aktor lain yang belum tersentuh hukum.
"Kami menduga kuat ada beberapa pihak yang sudah diperiksa namun tidak ditetapkan sebagai tersangka, padahal diduga kuat sudah mencukupi alat bukti, " tulis pernyataan resmi pengurus BOM Sulsel dalam surat tersebut.
Mahasiswa menilai, mandeknya penetapan tersangka tambahan ini merupakan indikasi adanya pelanggaran terhadap UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal dalam KUHP baru.
Aksi demonstrasi dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WITA dengan titik konsentrasi di dua lokasi strategis yakni Flyover Makassar dan Kantor Kejati Sulsel.
Massa dilaporkan akan membawa sejumlah perangkat aksi, mulai dari mobil komando (mokom), spanduk tuntutan, hingga ban bekas sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan.
Setidaknya ada tiga tuntutan utama yang akan disuarakan oleh para pengunjuk rasa:
- Mendesak Kejati Sulsel untuk mengusut tuntas seluruh jejaring kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas.
- Menuntut transparansi dan segera menetapkan tersangka baru bagi pihak-pihak yang telah memiliki cukup bukti keterlibatan tanpa pandang bulu.
- Menegakkan Supremasi Hukum secara murni di wilayah Sulawesi Selatan.
Pihak BOM Sulsel menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk pengawasan masyarakat yang dilindungi oleh undang-undang, di antaranya UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan PP Nomor 71 Tahun 2000 tentang Hak Pengawasan Masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian (Polrestabes Makassar) telah menerima surat pemberitahuan tersebut guna melakukan pengamanan di lokasi aksi besok agar berjalan tertib.


















































