Mahasiswa Sulsel Bakal Kepung Kejati Selasa Besok, Desak Mafia Hukum Kasus Korupsi Bibit Nanas Diusut Tuntas

1 week ago 7

​MAKASSAR - Gelombang protes terkait penegakan hukum di Sulawesi Selatan kembali mencuat. Barisan Oposisi Mahasiswa (BOM) Sulawesi Selatan mengonfirmasi akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Selasa, 28 April 2026, guna menyoroti dugaan permainan mafia hukum dalam penanganan kasus korupsi pengadaan bibit nanas.

​Aksi yang rencananya akan diikuti oleh lebih dari seratus massa ini merupakan respons atas lambannya proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proyek di lingkup Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan tersebut.

​Berdasarkan surat pemberitahuan aksi bernomor 078/B/BOM/IV/2026, para aktivis mahasiswa ini menduga adanya upaya sistematis untuk melokalisir tersangka. Meski saat ini 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, BOM Sulsel meyakini masih ada aktor lain yang belum tersentuh hukum.

​"Kami menduga kuat ada beberapa pihak yang sudah diperiksa namun tidak ditetapkan sebagai tersangka, padahal diduga kuat sudah mencukupi alat bukti, " tulis pernyataan resmi pengurus BOM Sulsel dalam surat tersebut.

​Mahasiswa menilai, mandeknya penetapan tersangka tambahan ini merupakan indikasi adanya pelanggaran terhadap UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal dalam KUHP baru.

​Aksi demonstrasi dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WITA dengan titik konsentrasi di dua lokasi strategis yakni ​Flyover Makassar dan ​Kantor Kejati Sulsel.

​Massa dilaporkan akan membawa sejumlah perangkat aksi, mulai dari mobil komando (mokom), spanduk tuntutan, hingga ban bekas sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan.

​Setidaknya ada tiga tuntutan utama yang akan disuarakan oleh para pengunjuk rasa:

- ​Mendesak Kejati Sulsel untuk mengusut tuntas seluruh jejaring kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas.

- ​Menuntut transparansi dan segera menetapkan tersangka baru bagi pihak-pihak yang telah memiliki cukup bukti keterlibatan tanpa pandang bulu.

- ​Menegakkan Supremasi Hukum secara murni di wilayah Sulawesi Selatan.

​Pihak BOM Sulsel menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk pengawasan masyarakat yang dilindungi oleh undang-undang, di antaranya UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan PP Nomor 71 Tahun 2000 tentang Hak Pengawasan Masyarakat.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian (Polrestabes Makassar) telah menerima surat pemberitahuan tersebut guna melakukan pengamanan di lokasi aksi besok agar berjalan tertib.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |