LSM Tamperak Desak Kapolresta Tangerang Serius Tangani Kasus DPO Agus Setiawan yang Sudah Berlarut-larut

2 months ago 28

TANGERANG — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (DPW LSM Tamperak) Provinsi Banten, Ahmad Sudita, mendesak Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada A., SH, SIK, MM, MSi, untuk bertindak lebih tegas dan serius dalam menangani kasus daftar pencarian orang (DPO) atas nama Agus Setiawan, yang hingga kini belum berhasil ditangkap.

Agus Setiawan diketahui berstatus tersangka dalam perkara persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana termuat dalam laporan polisi LP/B/644/VII/2024/SPKT, tertanggal 21 Juli 2024.

Ahmad Sudita menilai lamanya proses penangkapan menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki segala sarana, kewenangan, dan teknologi untuk mengamankan pelaku kejahatan, sehingga alasan keterlambatan dianggap tidak masuk akal.

"Kasus ini sudah terlalu lama. Kami meminta Kapolresta Tangerang untuk benar-benar serius menangani perkara ini. Jika ditangani secara sungguh-sungguh, tidak ada alasan bagi Kepolisian untuk tidak dapat menangkap tersangka tersebut, " tegas Ahmad Sudita, Sabtu (29/11/25).

Ia juga menyebut kasus kejahatan terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang harus mendapat prioritas utama. Menurutnya, semakin lama tersangka bebas berkeliaran, semakin besar pula potensi ancaman bagi masyarakat. 

LSM Tamperak meminta Polresta Tangerang mempercepat proses pengejaran dan memberikan perkembangan penanganan kasus secara transparan kepada publik.

"Kami tegaskan, masyarakat menunggu bukti nyata. Jangan sampai kepercayaan publik runtuh hanya karena aparat tidak mampu menangkap satu orang tersangka, " tutup Ahmad Sudita. 

(Spyn). 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |