Lewat Pendampingan Bapas Purwokerto, Kasus Anak di Kebumen Berakhir Damai

1 day ago 9

KEBUMEN – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal keadilan restoratif (restorative justice) bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Pada Jumat (17/7) mulai pukul 15.00 WIB, Bapas Purwokerto sukses melakukan pendampingan klien anak dalam musyawarah diversi tingkat penyidikan di Polres Kebumen. Langkah ini merupakan wujud nyata implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam pelaksanaan pendampingan tersebut, Bapas Purwokerto diwakili oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya, Idang Heru Sukoco, yang didampingi oleh Taruna Tingkat III Poltekimipas, Raditya Nanda Kurnia. Proses diversi mempertemukan berbagai pihak yang berkepentingan, mulai dari pihak kepolisian, klien anak beserta orang tua dan penasihat hukumnya, pihak korban beserta penasihat hukumnya, hingga Kepala Desa Bejiruyung.

Acara musyawarah diversi dibuka secara resmi oleh KBO Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kebumen, Iptu. Oon Tulistiyono. Mewakili pihak kepolisian, ia menekankan pentingnya penyelesaian perkara anak di luar peradilan demi masa depan anak. "Kami dari kepolisian senantiasa memfasilitasi ruang mediasi ini agar penyelesaian perkara anak dapat mengedepankan asas kekeluargaan dan pemulihan kedamaian, bukan sekadar pembalasan pidana, " ujar Iptu. Oon Tulistiyono dalam sambutannya.

Selama musyawarah berlangsung, PK Ahli Madya Idang Heru Sukoco memastikan bahwa seluruh proses mediasi berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan amanat undang-undang. “Pihak Bapas sangat berharap proses diversi ini bisa disepakati oleh seluruh pihak yang hadir di sini. Keputusan untuk berdamai ini tentunya sangat sejalan dengan rekomendasi Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang telah kami susun secara objektif sebelumnya, ” tegas Idang di hadapan forum.

Suasana haru mewarnai jalannya musyawarah ketika klien anak secara langsung dan tulus menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban. Merespons itikad baik dan penyesalan tersebut, pihak korban berbesar hati memaafkan kesalahan klien. Mereka juga menitipkan pesan dan harapan besar agar klien tidak mengulangi perbuatannya lagi di masa mendatang.

Berdasarkan komunikasi yang baik dari kedua belah pihak, musyawarah tersebut membuahkan hasil positif. Para pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan hukum anak melalui jalur diversi, yang disertai dengan kesepakatan pemberian kompensasi. Sebagai bentuk legalitas penyelesaian perkara, penyidik Polres Kebumen langsung membuat Berita Acara (BA) Pelaksanaan Diversi yang kemudian ditandatangani oleh seluruh peserta musyawarah, termasuk PK Bapas.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Bapas Purwokerto, Nasirudin, memberikan apresiasi atas kelancaran tugas jajarannya. “Keberhasilan diversi di Polres Kebumen ini adalah bukti nyata peran aktif Bapas Purwokerto dalam melindungi hak anak. Kita harus ingat bahwa penjara bukanlah tempat yang tepat bagi anak-anak. Melalui diversi, kita memberikan mereka kesempatan kedua untuk memperbaiki diri, memulihkan hubungan dengan masyarakat, dan menata masa depan yang lebih baik, ” pungkas Nasirudin.(Humas Bapas Purwokerto)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |