LAPORAN PENGUNGKAPAN PERKARA TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN TERHADAP ORANG ATAU BARANG SECARA BERSAMA-SAMA*

8 hours ago 2

Kepada Yth: *KAPOLRES TASIKMALAYA KOTA*

Dari : *KASAT RESKRIM POLRES TASIKMALAYA KOTA*

Perihal: *LAPORAN PENGUNGKAPAN PERKARA TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN TERHADAP ORANG ATAU BARANG SECARA BERSAMA-SAMA*

Assalamualaikum wr wb...

Selamat Malam komandan, mohon ijin melaporkan Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota telah melakukan pengungkapan 

A. LAPORAN POLISI:

- Laporan Polisi Nomor : LP / B / 149 / IV / 2025 / SPKT / POLRES TASIKMALAYA KOTA / POLDA JAWA BARAT, tanggal 4 April 2025.

B. PELAPOR :

EGI YUGIANSYAH bin NURDIANSYAH

Lahir di Jayapura, pada tanggal 16 September 2002, umur 22 tahun, pekerjaan pelajar/mahasiswa, agama Islam, Jenis kelamin laki-laki, pendidikan terakhir SMA tamat, Kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal Kp. Cilampung Girang RT. 08/02 Desa. Ciawang Kec. Leuwisari Kab. Tasikmalaya, NIK : 3206281609020004, no HP : 089505878357

C. Saksi-saksi:

1. RAI AZILUHUNG WIJAKSANA bin SONI SUHERLI. Lahir di Tasikmalaya, pada tanggal 27 Juli 2002, umur 22 tahun, pekerjaan pelajar/mahasiswa, agama Islam, Jenis kelamin laki-laki, pendidikan terakhir SMA tamat, Kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal Perum Cipta Graha Mandiri Blok C 62 RT. 02/11 Kel. Sukarindik Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya, NIK : 3278042707020013, no HP : 087889554713

2. ARDIANSYAH MAULANA bin ARIF RIADI. Lahir di Tasikmalaya, pada tanggal 09 Mei 2003, umur 21 tahun, pekerjaan karyawan swasta, agama Islam, Jenis kelamin laki-laki, pendidikan terakhir SMK tamat, Kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal Jl. Pasundan No. 15 RT. 02/01 Kel. Empangsari Kec. Tawang Kota Tasikmalaya, NIK : 3278030905030011, no HP : 087824044096

D. TERSANGKA:

GILANG JANWAR SAPUTRA Bin TATANG SUPRIATNA, Tasikmalaya, 28 Januari 2006, Pelajar / Mahasiswa, alamat Kp. Sukarindik I RT. 005 RW. 001 Kel. Sukarindik Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya

E. WAKTU KEJADIAN & TKP

pada hari Jumat, tanggal 4 April 2025, sekira jam 04.30 wib di Jl. Mangin Kp. Leuwikidang Kel. Sukajaya Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya.

F. KRONOLOGI:

Korban bersama saksi-saksi dengan mengendarai 1 unit mobil merk Toyota Avanza, nopol Z 1332 PD, tahun 2023, warna hitam metalik, noka : MHKAB1BY3PK057286, nosin : 2NR4A67067, STNK an. NURDIANSYAH alamat Kp. Cilampung Girang RT. 08/02 Desa. Ciawang Kec. Leuwisari Kab. Tasikmalaya di jalan Mangin Kota Tasikmalaya Kp. Leuwikidang Kel. Sukajaya Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya menuju arah terminal Indihiang Kota Tasikmalaya, tiba-tiba berpapasan dengan 1 unit sepeda motor Honda Vario, yang dikendarai oleh saudara GILANG (DPO) dan saudara GANI GUFRON langsung melakukan pelemparan dengan menggunakan batu mengenai kaca mobil sehingga kaca mobil retak, maka korban bersama saksi-saksi melakukan pengejaran terhadap para pelaku dengan cara memutar arah, sewaktu pengejaran saudara GANI GUFRON mengacung-acungkan batu ke arah mobil sambil dilempari akan tetapi tidak mengenai mobil, sehingga tepatnya di Banjaran Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya korban dan saksi-saksi memepetkan mobilnya mengenai sepeda motor, sehingga sepeda motor oleng dan terjatuh, maka bisa mengamankan saudara GANI GUFRON sedangkan saudara GILANG berhasil melarikan diri.

G. PASAL YANG DILANGGAR : 

Pengrusakan terhadap barang atau orang secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana. 

H.BARANG BUKTI:

- 1 (satu) buah kaca mobil kondisi retak

- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario

- 1 (satu) stel pakaian yang dikenakan oleh saudara GANI GUFRON

I.TINDAKAN YG TELAH DILAKUKAN :

- Melakukan pemeriksaan pelapor, korban dan saksi-saksi

- Melakukan pemeriksaan kepada Tersangka

- Melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap Tersangka.

Demikian di laporkan.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Hormat Kami:

KASAT RESKRIM

*AKP HERMAN SAPUTRA, S.H., M.H., C.H.R.A*

Read Entire Article
Karya | Politics | | |