Lahan Nganggur 2 Tahun? Siap-siap Disita Negara!

10 hours ago 4

JAKARTA - Punya lahan tapi dibiarkan menganggur? Siap-siap gigit jari! Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menyita lahan-lahan bersertifikat yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut. Kebijakan ini bukan hanya ancaman, tapi upaya serius untuk mengoptimalkan aset negara demi kesejahteraan bersama.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyampaikan kabar ini dengan tegas dalam acara Pengukuhan dan Rakernas I PB IKA-PMII Periode 2025-2030 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (13/7). Beliau menekankan bahwa tanah yang sudah bersertifikat namun tidak memberikan kontribusi ekonomi atau pembangunan akan menjadi target utama.

"Terhadap yang sudah terpetakan dan besertifikat, manakala sejak dia disertifikatkan dalam waktu dua tahun tidak ada aktivitas ekonomi maupun aktivitas pembangunan apa-apa atau dalam arti tanah tersebut tidak didayagunakan kemanfaatannya, maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan, " kata Nusron, Minggu (13/7).

Langkah ini tentu menimbulkan pertanyaan, bagaimana prosesnya? Jangan khawatir, pemerintah tidak serta merta menyita lahan begitu saja. Ada tahapan peringatan yang harus dilalui.

Tahapan Penertiban Lahan Terlantar

Prosesnya bertahap, mulai dari pemberitahuan awal hingga surat peringatan. Jika setelah serangkaian peringatan tidak ada perubahan dalam kurun waktu 587 hari sejak surat pertama, tanah tersebut akan ditetapkan sebagai objek land reform.

"Langkah pertama adalah BPN kirim surat. Tiga bulan dikasih kesempatan. Tiga bulan masih tidak ada aktivitas, kirimi surat, peringatan pertama. Tiga bulan lagi dikirimi surat, tidak ada keterangan lagi, peringatan kedua, " ujar Nusron.

"Tiga bulan lagi, masih tidak ada aktivitas, dikasih kesempatan lagi, tiga bulan lagi, masih tidak ada aktivitas, dikasih waktu enam bulan untuk melakukan perundingan. Masih tidak ada aktivitas lagi, maka pemerintah menetapkan itu menjadi tanah telantar, " jelasnya.

Butuh Hampir Empat Tahun!

Nusron menjelaskan bahwa keseluruhan proses ini memakan waktu cukup panjang, sekitar dua tahun ditambah 587 hari atau hampir empat tahun sebelum tanah resmi dikategorikan sebagai telantar. Cukup waktu bagi pemilik untuk berbenah dan memanfaatkan lahannya.

Berapa Luas Lahan Terlantar Saat Ini?

Saat ini, dari total 55, 9 juta hektare lahan bersertifikat, terdapat 1, 4 juta hektare yang berstatus sebagai tanah terlantar secara nasional dan menjadi bagian dari program reforma agraria. Angka yang cukup besar dan menunjukkan potensi lahan yang belum dimanfaatkan secara optimal.

Berlaku untuk Semua Jenis Hak Atas Tanah

Kebijakan ini berlaku tanpa pandang bulu. Semua bentuk hak atas tanah, mulai dari Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hingga hak pakai, semuanya terikat dengan aturan ini.

"Jadi misal bapak-bapak sekalian punya HGU atau punya HGB, sudah dua tahun tidak diapa-apakan, maka pemerintah bisa tetapkan jadi tanah telantar, " kata Nusron.

Kebijakan ini tentu bukan untuk menakut-nakuti pemilik lahan, tapi untuk mendorong pemanfaatan aset negara secara produktif. Bayangkan jika 1, 4 juta hektare lahan terlantar itu bisa diolah, berapa banyak lapangan kerja yang bisa diciptakan? Berapa banyak hasil pertanian yang bisa dihasilkan? Ini adalah tentang memaksimalkan potensi untuk kesejahteraan bersama.

Sebagai seorang yang lahir dan besar di desa, saya merasakan betul bagaimana tanah bisa menjadi sumber kehidupan. Melihat lahan menganggur terasa seperti melihat potensi yang sia-sia. Semoga kebijakan ini bisa menjadi momentum untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan di seluruh Indonesia.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |