SOLOK KOTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus tindak pidana kejahatan terhadap jiwa (pembunuhan berencana) kurang dari 1 x 24 jam. Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Sawah Rimbo, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, dan menewaskan seorang pria bernama Deki Fatriansyah (29), warga setempat.
Kasus ini kini menjerat seorang remaja berinisial Z (17 tahun) sebagai tersangka utama, yang diduga melanggar Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Diterangkan Kapolres Solok Kota AKBP Mas'ud Ahmad, S.IK, M.Si, melalui Kasatreskrim IPTU Oon Kurnia Ilahi, SH, insiden bermula ketika Pelaku Z bersama seorang temannya melintas dengan sepeda motor secara kencang di depan korban. Aksi tersebut ditegur oleh korban, namun teguran itu justru membuat pelaku tersinggung. Adu mulut berlanjut hingga perkelahian, namun Z merasa tidak mampu mengatasi korban dan meninggalkan lokasi sambil mengeluarkan ancaman, “Caliak dek ang yo!”
Pelaku kemudian pulang ke rumah, menjemput sebilah senjata tajam, dan meminta bantuan kakaknya berinisial W untuk melakukan aksi balas dendam. Sekitar 10 menit kemudian, keduanya kembali ke lokasi dan menghardik korban. Korban yang mendengar tantangan tersebut langsung mendekat, namun tiba-tiba pelaku Z menusukkan pisau ke dada kiri korban. Sementara itu, W yang juga memegang pisau berhasil diamankan warga sehingga tidak ikut melakukan penyerangan.
Korban tersungkur dan segera dilarikan warga ke Rumah Sakit Tentara (RST) Solok. Namun sayangnya, sekitar pukul 18.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia di IGD RST diduga akibat luka tusuk yang mengenai bagian vital.
Tidak lama setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Solok Kota dipimpin langsung oleh Kasat IPTU Oon Kurnia Ilahi melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan informasi terkait identitas pelaku. Kerja cepat itu membuahkan hasil ketika tim berhasil mengamankan Z di sekitar kediamannya di Kelurahan Tanah Garam.
"Saat ini Z telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Solok Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, " terang IPTU Oon.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Solok Kota berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam ketertiban dan keselamatan warga.



































:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,598,20,0)/kly-media-production/medias/4849524/original/085214000_1717171762-19_WhatsApp_Image_2024-05-31_at_22.15.20__1_.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5382095/original/065022200_1760528961-nova_arianto.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5382025/original/028973600_1760525453-IMG_6059.jpeg)