Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Solok Kota Tangkap Pelaku Curanmor di Parkiran RSUD M. Natsir

3 months ago 28

SOLOK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir RSUD M. Natsir Solok. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kapolres Solok Kota AKBP Mas’ud Ahmad, S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim IPTU Oon Kurnia Ilahi, S.H, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 8 November 2025 sekitar pukul 08.50 WIB, menimpa korban bernama Dian Anggreni. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah dengan nomor polisi BA 2951 PI yang diparkir di halaman RSUD M. Natsir Solok saat ia datang menjenguk mertuanya yang sedang dirawat.

Sekitar pukul 13.00 WIB, korban bermaksud keluar rumah sakit untuk membeli makan siang. Namun saat tiba di area parkir, ia mendapati sepeda motornya sudah tidak ada. Korban kemudian menanyakan kepada petugas parkir yang kemudian membantu memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil rekaman tersebut, terlihat jelas seorang pria mengenakan jaket merah maroon, celana panjang hitam, dan helm abu-abu membawa keluar motor korban. Terduga pelaku tampak membonceng seorang anak kecil yang mengenakan jaket biru putih dan celana abu-abu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan langsung melapor ke Polres Solok Kota. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Black Spider Satreskrim Polres Solok Kota bergerak melakukan penyelidikan berdasarkan petunjuk dari rekaman CCTV. Dalam waktu singkat, tim berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial B (33 tahun) yang berdomisili di Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti.

Dengan bantuan personel Polsek Lembang Jaya, Tim Black Spider kemudian berhasil mengamankan pelaku di Nagari Bukit Sileh saat ia hendak pulang ke rumahnya di Alahan Panjang. Saat penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah BA 2951 PI, satu helai jaket hoodie warna merah maroon bertuliskan Good People, dan satu buah helm warna abu-abu bertuliskan Ninja.

Menurut IPTU Oon, pelaku merupakan pemain baru dalam tindak pidana pencurian. Saat diperiksa, tersangka B mengakui bahwa dirinya memang mengambil motor tersebut di parkiran RSUD M. Natsir Solok pada Sabtu pagi dengan cara mengelabui petugas parkir, berpura-pura kehilangan karcis. Pelaku mengaku motor itu akan digunakan untuk keperluan transportasi sehari-hari.

Kini, pelaku telah dibawa ke Polres Solok Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kasatreskrim IPTU Oon Kurnia Ilahi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan di tempat umum.

“Pastikan sepeda motor dikunci ganda dan diparkir di lokasi yang aman serta diawasi petugas. Kewaspadaan menjadi kunci utama untuk mencegah tindak kejahatan seperti ini, ” tutupnya.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |