PURWOKERTO – Dalam rangka meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan publik, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto kembali menggelar program andalannya, Kamand’Academy. Kegiatan yang berlangsung secara virtual melalui platform Zoom Meeting ini dilaksanakan pada Jumat (12/06/2026) mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Agenda kali ini berfokus pada tiga regulasi terbaru, yaitu tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi, sosialisasi regulasi baru mengenai Satu Data Kementerian, serta arahan pelaksanaan aksi sosial serta pengelolaan berita positif dan berita negatif di lingkungan Pemasyarakatan.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Bapas Purwokerto, Nasirudin, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Nasirudin menegaskan pentingnya konsistensi dalam pengembangan kapasitas jajaran pegawai. Beliau menginstruksikan agar ke depannya program Kamand’Academy ini dilaksanakan secara rutin dua kali dalam sebulan, memanfaatkan momen Work From Home (WFH) dan digelar bergantian dengan agenda Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Kamand’Academy kali ini menghadirkan tiga Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Bapas Purwokerto sebagai narasumber utama yang mengupas tuntas materi sesuai bidang keahlian masing-masing.Materi pertama disampaikan oleh PK Madya Urip Tri Kusumawati, S.Pd. yang memaparkan perihal Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Pada Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Beliau menekankan bahwa dalam mendukung reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, seluruh jajaran harus berkomitmen mewujudkan pelayanan tanpa pungutan biaya."Penyelenggaraan pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada pembinaan, tetapi juga harus memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, pungli dan gratifikasi, " tegas Urip.
Pemaparan kedua dilanjutkan oleh PK Madya Yeri Adi Sulistiawan, S.H., M.H. terkait Arahan, Petunjuk, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksanaan Aksi Sosial, serta pengelolaan berita positif dan negatif berdasarkan Surat Edaran Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan Nomor PAS.5-UM.01.01-368 tertanggal 2 Juni 2026. Langkah ini dinilai strategis untuk mendongkrak citra positif Pemasyarakatan di mata publik melalui publikasi yang konsisten, transparan, dan edukatif.
Sebagai pemungkas, PK Madya Idang Heru Sukoco, S.H., M.H. menyampaikan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Satu Data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Regulasi ini menjadi acuan penting agar pengelolaan data ke depan lebih akurat, mutakhir, dan terintegrasi demi mendukung pengambilan kebijakan yang tepat sasaran.
Antusiasme peserta terlihat jelas pada sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Berbagai pertanyaan dari peserta dijawab secara komprehensif oleh para narasumber, sehingga menciptakan pemahaman yang solid di tingkat pelaksana. Melalui pelaksanaan Kamand’Academy ini, diharapkan seluruh jajaran Bapas Purwokerto dapat semakin solid dalam membangun budaya kerja yang bersih dan bebas dari gratifikasi. Selain itu, momentum ini diharapkan mampu mengoptimalkan akurasi pengelolaan data instansi serta mendorong partisipasi aktif pegawai dalam aksi-aksi sosial, demi meningkatkan kepercayaan publik dan membangun citra Pemasyarakatan yang semakin positif, adaptif, dan berintegritas (Humas Bapas Purwokerto)

















































