JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah menuai kritik tajam dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). MAKI menilai KPK tidak menunjukkan keterbukaan yang semestinya dalam proses peralihan status tersebut, menyisakan rasa kecewa di kalangan publik.
"Yang jadi masalah sekarang ini untuk pengalihan tahanan rumah Gus Yaqut itu menjadi sangat mengecewakan kita semua. Satu, tidak ada pengumuman, " ungkap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan pada Minggu (22/3/2026).
Informasi mengenai tidak adanya Yaqut di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pertama kali terkuak dari Silvia Rinita Harefa, istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel). Silvia mendapatkan kabar dari suaminya bahwa Yaqut sudah tidak terlihat di rutan sejak Kamis (19/3), setelah menjenguk Noel di momen Lebaran pada Sabtu (21/3).
Menanggapi hal tersebut, KPK kemudian membenarkan bahwa Yaqut telah menjalani tahanan rumah. Boyamin menekankan bahwa tanpa adanya 'kebocoran' dari keluarga tahanan lain, publik mungkin tidak akan mengetahui perubahan status ini.
"Kalau tidak dibocorkan istrinya Noel itu tidak ketahuan. Sementara KPK dalam UU KPK azaznya keterbukaan, " tegas Boyamin.
Boyamin mendesak KPK untuk memberikan penjelasan yang gamblang mengenai alasan di balik perubahan status penahanan Yaqut. Ia berpendapat bahwa ada kesan kuat KPK berusaha menutupi perubahan ini, namun upayanya gagal karena informasi tersebut akhirnya terungkap.
"Jadi ini soal semata-mata perlakuan dalam hal penahanan itu diumumkan pada masyarakat yaitu dalam bentuk ditampilkan ke depan dengan rompi oranye dan diborgol, tapi pada saat dialihkan mestinya diumumkan. Yang lebih menyakitkan ketika tidak diumumkan ketahuan dari orang lain, buru-buru mereka kemudian mengiyakan, " papar Boyamin.
"Jadi kesan ditutupi dan menutupi ini menjadikan masyarakat kecewa, " tambahnya.
Sorotan tajam juga mengarah pada momen pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah yang berdekatan dengan perayaan Lebaran. Boyamin menduga hal ini dapat memicu spekulasi publik mengenai adanya kemungkinan Yaqut mendapatkan perlakuan khusus agar dapat merayakan Lebaran di luar rutan.
"KPK tidak pernah melakukan penangguhan penahanan, peralihan penahanan sepanjang itu tidak sakit. Ini tiba-tiba tidak sakit ditangguhkan apalagi menjelang Lebaran. Jadi ini menjadi diskriminasi, yang lain-lain ditahan sementara Gus Yaqut dialihkan tahanan rumah seakan-akan untuk Lebaran, " tutur Boyamin.
Perbandingan perlakuan antara kasus Yaqut dan kasus mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, turut disoroti oleh Boyamin. Ia mengingatkan bahwa permohonan keluarga Enembe untuk tidak menahan di rutan karena alasan sakit sempat ditolak oleh KPK.
"Yang bikin geli itu alasan KPK karena ada permohonan dari keluarga dan Lukas Enembe dulu meskipun ada permohonan keluarga tapi tidak dikabulkan bahkan sampai meninggal dalam tahanan. Sakit-sakitan aja tidak dikabulkan lah ini YCQ ini orangnya sehat-sehat aja ditangguhkan, " ungkap Boyamin.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Yaqut telah berstatus tahanan rumah sejak Kamis (19/3). Namun, KPK tidak memberikan alasan spesifik mengenai perpindahan status tersebut, hanya menyatakan bahwa status tahanan rumah itu bersifat sementara. Budi juga menegaskan bahwa peralihan status ini bukan karena faktor kesehatan, melainkan atas dasar permohonan dari pihak keluarga Yaqut yang kemudian dikabulkan oleh KPK, tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai alasan keluarga mengajukan permohonan tersebut.
"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses, " jelas Budi. (PERS)








































