KPK Ungkap Surat Fuad Hasan Masyhur ke Menag soal Kuota Haji Tambahan

2 hours ago 3

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar sebuah fakta menarik terkait pengurusan kuota haji tambahan tahun 2023 Masehi/1444 Hijriah. Terungkap bahwa Fuad Hasan Masyhur (FHM), yang dikenal sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik biro penyelenggara haji Maktour, pernah melayangkan surat kepada Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama.

Tujuan surat tersebut, menurut KPK, adalah untuk memastikan agar mendapatkan jatah kuota haji tambahan. Berdasarkan keterangan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam sebuah konferensi pers pada Jumat di Jakarta, Fuad Hasan Masyhur berupaya memaksimalkan penyerapan kuota tambahan melalui Forum SATHU.

"FHM selaku Dewan Pembina Forum SATHU mengirimkan surat kepada YCQ yang bertujuan untuk memaksimalkan penyerapan kuota tambahan. Jadi, dari grup-grup travel (biro haji, red.) ini, salah satunya Forum SATHU, itu mengirimkan surat dan ingin memaksimalkan penyerapan kuota tersebut, " ujar Asep Guntur Rahayu.

Selanjutnya, Asep menjelaskan bahwa Fuad Hasan Masyhur juga menjalin komunikasi dengan Hilman Latief (HL) yang kala itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama. Komunikasi ini membahas kesiapan untuk menyerap kuota haji tambahan di tahun 2023.

"Kemudian HL mengusulkan kepada YCQ agar kuota haji tambahan dibagi 92 persen kuota reguler, dan delapan persen kuota khusus, " ungkap Asep Guntur Rahayu.

Namun, usulan tersebut ternyata bertentangan dengan hasil Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama yang diselenggarakan pada awal Mei 2023. Rapat tersebut telah menyepakati bahwa seluruh kuota haji tambahan akan dialokasikan untuk haji reguler. Meskipun demikian, Yaqut Cholil Qoumas akhirnya menyetujui usulan tersebut.

Persetujuan ini kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023 tertanggal 19 Mei 2023. Keputusan tersebut menetapkan komposisi kuota haji tambahan tahun 2023, dengan rincian 7.360 kuota untuk haji reguler dan 640 kuota untuk haji khusus.

Situasi ini berlanjut dengan diadakannya rapat kerja kembali antara Komisi VIII DPR RI dan Yaqut Cholil Qoumas. Dalam rapat tersebut, disepakati adanya penyesuaian terkait alokasi kuota tersebut.

Setelah penyesuaian, terbitlah Keputusan Dirjen PHU Tahun 2023. Hal ini kemudian diikuti dengan instruksi pengumpulan biaya percepatan haji khusus T0 atau TX. Biaya ini memungkinkan calon jemaah untuk tidak perlu mengantre, dengan besaran mencapai 5.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp84 juta, sesuai dengan kurs saat itu.

Berdasarkan temuan KPK, biaya percepatan haji ini diduga mengalir kepada Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz selaku Staf Khusus Yaqut, serta sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama.

Kasus ini mulai disidik oleh KPK pada 9 Agustus 2025, terkait dugaan korupsi kuota haji untuk Indonesia pada periode 2023-2024. Perkiraan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (alias Gus Alex), dan Fuad Hasan Masyhur.

Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex. Yaqut kemudian mengajukan praperadilan pada 10 Februari 2026, namun permohonannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026. Akhirnya, pada 12 Maret 2026, Yaqut ditahan oleh KPK. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |