JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai keputusan strategisnya dalam menangani kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah ini menegaskan bahwa penetapan Yaqut sebagai tahanan rumah bukanlah karena alasan kesehatan, melainkan bagian dari strategi penyidikan yang dinamis.
"Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka, " ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Minggu (22/03/2026). Ia menambahkan bahwa langkah KPK terhadap Yaqut Cholil Qoumas bisa berbeda dengan tersangka kasus lain, seperti mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang sempat dibantarkan kesehatannya saat menjalani penahanan.
Budi Prasetyo secara tegas menyatakan, "Bukan karena kondisi sakit. Jadi, memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses." Keputusan ini diambil setelah keluarga Yaqut mengajukan permohonan pada 17 Maret 2026, yang kemudian diproses oleh KPK.
Sebelumnya, informasi mengenai tidak terlihatnya Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK mulai beredar. Silvia Rinita Harefa, istri dari terdakwa kasus dugaan pemerasan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menyampaikan pengamatannya kepada jurnalis setelah menjenguk suaminya pada Sabtu (21/3/2026). Ia mengaku tidak melihat Yaqut Cholil dan mendengar informasi bahwa Yaqut telah keluar Rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam.
Silvia melanjutkan, berdasarkan informasi dari tahanan lain, Yaqut Cholil juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026. "Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada, " ungkapnya.
Menurut Silvia, seluruh tahanan mengetahui mengenai hal ini dan merasa heran, terutama karena tidak ada pemeriksaan yang menjelaskan ketidakhadiran Yaqut. Ia pun menyarankan para jurnalis untuk memverifikasi informasi tersebut lebih lanjut.
KPK akhirnya mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut pada Sabtu (21/3/2026) malam, membenarkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas telah berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam. KPK juga memastikan bahwa pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan.
Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026. Setelah permohonan praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Kasus ini dilaporkan merugikan negara hingga Rp622 miliar berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. (PERS)









































