KPK Ubah Status Tahanan Yaqut ke Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: Ini Sangat Janggal

5 hours ago 1

JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjadi tahanan rumah, menimbulkan keheranan mendalam di kalangan pengamat hukum.

Yudi Purnomo Harahap, seorang mantan penyidik KPK, secara terbuka menyatakan keheranannya atas keputusan tersebut. Ia menilai peralihan status penahanan ini sangat janggal dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai keyakinan KPK terhadap bukti yang telah dikumpulkan.

"Ini menjadi pertanyaan, jangan-jangan KPK tidak percaya diri dengan bukti yang mereka kumpulkan selama ini, baik dari dalam maupun luar negeri, sampai harus mengalihkan status penahanan, " ujar Yudi kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).

Yudi menekankan bahwa jika Yaqut ditempatkan sebagai tahanan rumah, KPK wajib memberikan penjelasan yang transparan kepada publik mengenai alasan di balik keputusan tersebut. Ia memperingatkan bahwa penahanan di luar rutan, seperti tahanan rumah, berpotensi membuka peluang bagi tersangka untuk menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi keterangan saksi.

"Ini sangat janggal dan KPK harus mencabut (status tahanan rumah Yaqut). Jika pun alasan sakit, maka tindakan yang dilakukan adalah pembatasan di rumah sakit, di mana ketika sudah sehat akan ditempatkan di rutan lagi, " tegasnya.

Lebih lanjut, Yudi mengkhawatirkan dampak negatif dari pemberian status tahanan rumah kepada Yaqut terhadap proses hukum kasus lain yang sedang ditangani KPK. Menurutnya, hal ini bisa memicu tuntutan perlakuan serupa dari tersangka lain, yang berpotensi mengacaukan sistem pemberantasan korupsi yang telah dibangun KPK.

"Ini akan kacau sebab akan merusak sistem pemberantasan korupsi dengan integritas tinggi yang dibangun KPK sejak berdiri. Apalagi transparansi ke publik baru ada ketika ada keluarga tahanan yang menyampaikan ke publik mengenai Gus Yaqut yang tidak berada di tahanan, " tutur Yudi, menyoroti minimnya informasi awal dari KPK.

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya ditahan KPK, telah dialihkan statusnya menjadi tahanan rumah setelah menjalani tujuh hari penahanan di Rutan KPK. Perubahan status ini tidak diumumkan secara langsung oleh KPK, melainkan pertama kali diungkap oleh istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel), Silvia Rinita Harefa, usai menjenguk suaminya.

Sylvia Rinita Harefa dalam pengakuannya mengungkapkan bahwa Yaqut tidak lagi berada di Rutan KPK. Setelah kabar ini ramai diperbincangkan, barulah KPK angkat bicara.

Melalui Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pada Sabtu (21/3) malam, dikonfirmasi bahwa Yaqut memang telah beralih status menjadi tahanan rumah. "Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin, " kata Budi.

Namun, KPK tidak memberikan penjelasan rinci mengenai alasan pasti di balik perpindahan status penahanan tersebut, hanya menyebutnya sebagai tindakan sementara. Budi juga mengklarifikasi bahwa peralihan ini bukan disebabkan oleh faktor kesehatan Yaqut, melainkan atas dasar permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga, yang kemudian dikabulkan oleh KPK tanpa disertai keterangan lebih lanjut mengenai alasan pengajuan permohonan tersebut.

"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses, " jelas Budi. (PERS) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |