Koalisi Mahasiswa Dan Rakyat Bersatu Sumatera Utara Bentengkan Spanduk di depan kantor ATR/BPN, Ada apa

13 hours ago 3

MEDAN SUMATRA UTARA – Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara (KMMB-SU) menggelar aksi protes dengan membentangkan spanduk bertuliskan "mosi tidak percaya ATR/BPN sumatra utara" di depan Kantor Wilayah ATR/BPN Sumatera Utara, Rabu (16/7/2025). 

Dalam penyampaian pernyataannya, Ketua KMMB-SU, Sutoyo, S.H, menegaskan bahwa Kepala Kanwil ATR/BPN Sumut dinilai telah keliru dalam mengambil kebijakan yang berpotensi melanggar hukum, bahkan diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.
Aspirasi ini turut disuarakan atas nama Ibu Mimi Herlina Nasution, yang mengajukan permohonan pendampingan  terhadap mahasiswa dalam memperjuangkan hak atas tanah yang menurutnya telah dirampas secara tidak adil. Ketua KMMB-SU mendesak Kepala Kanwil ATR/BPN Sumut untuk segera memberikan klarifikasi serta menetapkan kebijakan yang tidak bertentangan dengan hukum dan tidak mencederai rasa keadilan.
Dalam tuntutan nya sutoyo menegaskan poin-poin permasalahan yang disampaikan:

1. Permohonan Pembatalan Sertifikat
Pemohon, dalam hal ini Khilda Handayani, S.H., M.H., selaku kuasa hukum dari Mimi Herlina Nasution (ahli waris dari Alm. Ferry Satmoko), telah mengajukan permohonan pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 509, 510, dan 871 atas nama Alimin di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Permohonan diajukan karena adanya dugaan cacat administrasi dalam penerbitan sertifikat tersebut.

2. Dugaan Pelanggaran Hukum
Proses penerbitan dan peralihan SHM No. 509, 510, dan 871 dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum, antara lain:
KUHPerdata
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Asas Contrarius Actus Pasal 66 UU Administrasi Pemerintahan
Berdasarkan ketentuan tersebut, keputusan yang cacat prosedur, wewenang, atau substansi dapat dibatalkan.

3. Surat ke Dirjen Penanganan Sengketa
Diketahui, Kanwil ATR/BPN Sumut mengirimkan Surat Nomor: MP.01.01/1256-12.600/V/2025 tanggal 23 Mei 2025 kepada Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan untuk meminta arahan lebih lanjut, sehingga status tanah saat ini masih dalam pembahasan di tingkat pusat yang dimana seharusnya Kepala Wilayah ATR/BPN sumut sudah harus bisa memberikan keputusan secara mutlak dengan hasil tela'ah pihak kepolisian dan ATR/BPN kota medan yang menyatakan bahwa peralihan hingga pemecahan sertifikat nomor : 509, 510, dan 871 telah cacat hukum. 

4. Penguasaan Fisik oleh Pemohon
Secara historis dan faktual, Mimi Herlina Nasution telah menguasai fisik lahan dan bangunan tersebut secara sah. Namun munculnya SHM No. 509, 510, dan 871 menjadi tanda tanya besar dan diduga sebagai bentuk peralihan hak yang tidak sah secara hukum.
Indikasi Ketidak netralan dan Diskriminasi yang dilakukan oleh kepala Kanwil ATR/BPN Sumut berpotensi memunculkan stigma negatif bahwa diduga Kanwil ATR/BPN Sumut melindungi praktik-praktik mafia tanah. 

Di akhir pernyataan, Ketua KMMB-SU menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat Kementerian, Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.

Dikatakan oleh Sutoyo, Kita akan mengawal kasus perkara ini hingga mendapatkan titik terang dan kepastian hukum yang didapatkan oleh ibu mimi, sebab praktik seperti ini kita pastikan tidak hanya sekali, bagaimana jika kondisi ini dirasakan oleh masyarakat kecil yang hanya pasrah ketika aset nya dikuasai oleh mafia-mafia tanah? kita pastikan akan laporkan masalah ini ke Direktorat jenderal penanganan sengketa dan konflik pertanahan, bila perlu ganti dan copot saja Kepala Kanwil ATR/BPN Sumut" Tegas Sutoyo. (Resky P) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |