KIP Tegaskan Netralitas dalam Putusan Ijazah Mantan Presiden Jokowi dan Wapres

1 week ago 9

JAKARTA - Polemik seputar keaslian dan keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapatkan penegasan dari Komisi Informasi Pusat (KIP) RI. Wakil Ketua KIP, Arya Sandhiyudha, secara tegas menyatakan bahwa setiap putusan yang dikeluarkan oleh lembaganya bersifat netral dan murni berdasarkan landasan hukum serta fakta yang terungkap dalam persidangan.

Arya menekankan, KIP tidak memiliki agenda tersembunyi atau kepentingan untuk memihak pada narasi politik manapun yang berkembang di masyarakat. Ia meminta agar tidak ada pihak yang mencoba mengklaim putusan KIP sebagai bentuk dukungan terhadap kubu tertentu.

"Putusan KIP bersifat netral. Jangan ada pihak yang mengklaim Komisi Informasi memihak narasi tertentu, " tegas Arya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa Majelis Komisioner di KIP RI dalam setiap sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, termasuk yang berkaitan dengan dokumen penting seperti ijazah, selalu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta regulasi terkait lainnya. Keputusan diambil setelah melalui kajian mendalam terhadap fakta-fakta yang disajikan di ruang sidang.

Lebih lanjut, Arya menegaskan komitmen KIP untuk tidak terseret dalam pusaran diskursus publik yang hangat mengenai isu asli atau palsunya ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo maupun perdebatan mengenai keabsahan ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. KIP tidak memiliki kepentingan untuk terlibat dalam perdebatan opini publik.

"KIP RI tidak memiliki kepentingan dan tidak tertarik sedikit pun untuk masuk dalam polemik di ranah publik. Majelis Komisioner sama sekali tidak mempertimbangkan diskursus publik yang berkembang antara pihak yang pro maupun kontra mengenai isu asli atau palsunya ijazah mantan Presiden RI Bapak Joko Widodo maupun perdebatan mengenai keabsahan ijazah Wakil Presiden RI Bapak Gibran Rakabuming Raka, " ungkap Arya.

Menurutnya, profesionalisme Majelis Komisioner, yang kerap disamakan dengan "hakim" di KIP, menjadi kunci utama dalam setiap pengambilan keputusan. Mereka disumpah untuk mematuhi undang-undang dalam menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Arya merinci, dalam perkara sengketa informasi terkait dokumen ijazah yang digunakan dalam proses pencalonan jabatan publik, Majelis Komisioner menilai dokumen tersebut memiliki kaitan erat dengan administrasi penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, pengujian status keterbukaannya harus dilakukan dalam kerangka keterbukaan informasi publik.

"Apabila suatu putusan menyatakan informasi tersebut terbuka maka fungsi putusan tersebut adalah membuka akses informasi sesuai prinsip keterbukaan, baik terhadap KPU, UGM, ataupun Kemendikdasmen. Begitupun apabila suatu putusan menyatakan ada bagian yang dikecualikan maka fungsi putusan tersebut adalah melindungi apa yang oleh beberapa undang-undang dan regulasi memang wajib dilindungi. Setelah itu, masyarakat, peneliti, ataupun pihak yang sebelumnya memiliki pandangan pro maupun kontra dipersilakan menggunakan informasi tersebut untuk melakukan pemeriksaan, analisis, atau penilaian masing-masing, " jelasnya.

Ia kembali menekankan bahwa fokus KIP adalah pada penentuan status keterbukaan informasi publik, bukan pada penilaian keaslian dokumen itu sendiri. Setelah keputusan KIP dikeluarkan, masyarakat dipersilakan untuk menggunakan informasi tersebut untuk melakukan verifikasi dan analisis lebih lanjut sesuai pandangan masing-masing.

Menutup keterangannya, Arya mengingatkan kembali agar tidak ada pihak yang mengklaim KIP memihak narasi tertentu dalam polemik publik. Kewenangan KIP sebatas menentukan status keterbukaan informasi, dan interpretasi lebih lanjut adalah ranah publik atau mekanisme hukum lain yang relevan.

"Putusan KIP adalah putusan yang netral dalam kerangka hukum keterbukaan informasi. Jangan ada pihak yang mengatasnamakan Komisi Informasi Pusat untuk menguatkan interpretasi subjektifnya sendiri. Itu melampaui kewenangan kami, " pungkas Arya. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |