Kejati Sulsel Bidik 'Hulu' Proyek Bibit Nanas Rp60 Miliar, Eks Pimpinan DPRD Kembali Diperiksa

1 week ago 15

MAKASSAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kian agresif mengusut aroma tak sedap di balik proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar. 

Pada Jumat (24/4/2026), gedung Kejati Sulsel kembali menjadi saksi bisu saat deretan mantan petinggi parlemen Sulsel harus duduk di ruang pemeriksaan.

​Pemeriksaan marathon ini menyasar jajaran mantan pimpinan DPRD Sulsel periode 2019-2024. Fokus penyidik sangat spesifik, membongkar kotak pandora di Badan Anggaran (Banggar) saat proyek fantastis tersebut diloloskan masuk ke dalam APBD.

​Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa agenda hari ini merupakan pemanggilan kedua setelah sebelumnya beberapa pihak sempat absen.

​Dari total 10 orang yang dijadwalkan hadir terdiri dari sembilan mantan anggota dewan dan satu orang Sekretaris Dewan (Sekwan) tercatat masih ada satu oknum mantan legislator yang mangkir.

​“Ini merupakan pemanggilan kedua. Mayoritas kooperatif, namun satu orang kembali tidak hadir tanpa keterangan, ” ujar Soetarmi dalam konferensi pers di Gedung Kejati Sulsel, pukul 15.00 WITA.

​Salah satu sosok yang menjadi pusat perhatian dalam pusaran kasus ini adalah Andi Ina Kartika Sari. Sebagai eks Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024 yang saat ini telah mengemban amanah baru sebagai Bupati Barru, peran dan pengetahuannya terkait alur penganggaran bibit nanas tersebut turut didalami.

​Penyidik mencecar para saksi mengenai bagaimana proyek dengan nilai Rp60 miliar tersebut bisa mulus melewati meja Banggar hingga disahkan.

​"Penyidik menanyakan terkait proses perencanaan di tingkat hulu. Kami ingin melihat sejauh mana pengetahuan para pimpinan dewan terhadap pengadaan bibit nanas ini sejak tahap pengusulan hingga disahkan dalam APBD, " tegas Soetarmi.

​Meskipun pemeriksaan berlangsung intensif, Kejati Sulsel masih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hingga saat ini, status Andi Ina Kartika Sari beserta mantan kolega pimpinannya masih sebagai saksi.

Adapun ​Poin Utama Penyidikan yakni:

- ​Fokus: Transparansi proses penganggaran di tingkat Badan Anggaran (Banggar).

- ​Objek: Pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar yang diduga mengalami penggelembungan (mark-up).

- ​Target: Mencari bukti otentik adanya unsur pidana dalam prosedur perencanaan anggaran.

​“Sementara kami masih mendalami materi untuk menentukan apakah ada keterlibatan langsung yang mengarah pada tindak pidana, ” pungkas Soetarmi.

​Kasus ini menjadi sorotan tajam publik di Sulawesi Selatan. Banyak pihak mempertanyakan urgensi dan akuntabilitas pengadaan bibit hortikultura dengan angka yang sangat mencolok tersebut, yang kini justru berujung pada pemanggilan para mantan wakil rakyat ke koridor hukum.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |