Surabaya – Kejari Tanjung Perak mengumumkan telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp70.000.000.000, - (Tujuh Puluh Miliar Rupiah) yang diduga terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kegiatan pengerukan dan pengelolaan kolam pelabuhan pada periode 2023–2024. Kasus ini melibatkan dua korporasi, yakni PT Pelindo Regional 3 dan PT Aloh Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya intensif penyidik untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara (Asset Recovery).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, S.H., M.H., pada Rabu (5/11/2025), menyampaikan bahwa uang tunai tersebut telah disita untuk dijadikan sebagai barang bukti utama dalam proses persidangan.
Ricky menyatakan bahwa Uang terssebut nantinya akan diajukan dalam persidangan sebagai alat bukti yang sah. Hal itu sebagai wujud nyata upaya pihaknya dalam pemulihan kerugian keuangan negara atau asset recovery, sekaligus memastikan hasil kejahatan dikembalikan kepada negara.
Lebih lanjut, Kajari Ricky Setiawan Anas menjelaskan bahwa uang sitaan tersebut saat ini telah dititipkan ke rekening penampungan Kejaksaan di salah satu Bank BUMN, sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ricky juga mengatakan bahwa nanti putusan pengadilan yang akan menentukan besaran pasti kerugian negara dan nilai uang pengganti yang harus ditanggung para terdakwa. "Kami berkomitmen uang sitaan ini akan digunakan semaksimal mungkin untuk menutup kerugian negara, " imbuhnya.
Hingga saat ini, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap lebih dari 41 saksi untuk memperkuat konstruksi hukum dan alat bukti.
Sebelumnya, penyidik juga telah melaksanakan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk kantor PT Pelindo Regional 3 dan PT APBS. Dari penggeledahan ini, telah disita dokumen-dokumen penting baik fisik maupun elektronik, mencakup kontrak kerja, data dalam laptop, hingga pesan di perangkat komunikasi.
Ricky Setiawan Anas juga menegaskan bahwa saat ini penyidik tengah mematangkan konstruksi hukum kasus. Publik diimbau untuk bersabar menunggu pengumuman nama-nama tersangka yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Ricky mengatakan bahwa proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sejalan dengan arahan Jaksa Agung dalam program prioritas nasional untuk mendukung visi-misi Presiden dan Wakil Presiden, khususnya dalam Pemberantasan Korupsi yang masif dan terstruktur.@Red.




































:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,598,20,0)/kly-media-production/medias/4849524/original/085214000_1717171762-19_WhatsApp_Image_2024-05-31_at_22.15.20__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5382095/original/065022200_1760528961-nova_arianto.jpg)

