MOROWALI Indonesiasatu.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali melakukan eksekusi terhadap 5 (lima) orang terpidana pada perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap Kegiatan Rekontruksi Tanggul Pengamanan Sungai Desa Dampala, Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, yang dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Morowali, I Wayan Suardi SH, MH, melalui Kasi Plh Intelijen, Wahyuddin Pamungkas SH, menerangkan bahwa Eksekusi para koruptor tersebut dilaksanakan dari Kantor Kejaksaan Negeri Morowali menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kolonodale.
Dia mengatakan bahwa pengantaran ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan penuntutan dan penahanan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dimana eksekusi dimulai pada pukul 10.40 WITA hari ini Senin (23/06), dari Kantor Kejaksaan Negeri Morowali.
"Proses pengawalan dan pengamanan dilaksanakan secara ketat sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), dengan menggunakan kendaraan resmi berupa mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Morowali. Terpidana tiba di Lapas Kolonodale pada sekitar pukul 14.00 WITA dan seluruh terpidana diterima dalam keadaan lengkap, sehat, dan aman oleh pihak Lapas Kelas III Kolonodale, ” terangnya.
Lanjutnya, Serah terima para terpidana, telah dilakukan secara resmi dan disertai dengan berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Adapun kelima terpidana tersebut yaitu Awirudin Ramli, Burhan, Busran, Hasim, dan Hendrik. Eksekusi terpidana ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Perkara Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal dan 63/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal.
"Kelima terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000, 00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, " pungkasnya. (TAR)