Kejari Kab Kediri Terima Tahap II Kasus Korupsi Dana Hibah Korporasi Sapi

2 days ago 6

Kediri - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Program Desa Korporasi Sapi Tahun Anggaran 2021–2022.

Penyerahan tahap II berlangsung di Lapas Kelas IIA Kediri pada hari Selasa (3/6/2025) pukul 10.30 WIB dengan tersangka berinisial JS selaku Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki, diserahkan oleh tim penyidik kepada Tim Penuntut Umum.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Iwan Zunuardhi, SH., MH., melalui keterangan pers menyampaikan Kejaksaan menerima tahap II kasus dana hibah korporasi tersangka JS yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki.

Iwan menjelaskan untuk kronologisnya diduga tersangka JS selaku Ketua Kelompok Ngudi Rejeki perkara dana hibah korporasi sapi tahun 2021 sampai tahun 2022 di Dusun Ngadiluwih Desa Ngadiluwih Kabupaten Kediri dilakukan dengan cara :

1.Tidak mengembalikan dana hibah karena sudah lewat tahun anggaran kepada Kementerian Pertanian RI dan Pemerintah Kabupaten Kediri selaku pemberi hibah.

2.Membuat surat keterangan positif covid 19 palsu agar tetap memperoleh dana hibah

3.Membuat laporan keuangan Kelompok Ngudi Rejeki tanpa data pendukung

4.Tidak melakukan penggantian / replacement dalam kandang koloni pada penjualan sapi bakalan dan tidak melakukan pencatatan dan bukti pengeluaran operasional dan pembelian sapi maupun pendapatan penjualan sapi

5.Melakukan pembelian Hijauan Pakan Ternak (HPT) kepada diri sendiri dan pihak lain di luar kelompok

6.Tidak melakukan kewajiban untuk membuat laporan perkembangan ternak sapi potong sesuai format 4 dalam juknis program desa korporasi sapi.

Lebih lanjut Iwan menuturkan sebelum dikirim ke Lapas Kediri tersanga JS dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis, tersangka dinyatakan kondisinya sehat.

"Penuntut Umum mengeluarkan perintah penahanan tersangka JS di Lapas Kediri selama 20 hari sejak tanggal 3 Juni 2025 sampai tanggal 22 Juni 2025, " ucapnya.

Iwan menambahkan perbuatan tersangka JS mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 990.794.041 berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.

"Tersangka JS dijerat Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP UU tipikor, " ungkap Iwan.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |