Kejari Bukittinggi Musnahkan Barang Bukti 54 Perkara, Narkotika Masih Mendominasi

5 hours ago 1

Bukittinggi — Kejaksaan Negeri Bukittinggi melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (28/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sekaligus bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.

Pemusnahan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah instansi terkait, di antaranya perwakilan Wali Kota Bukittinggi, perwakilan Kapolres Bukittinggi, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Bukittinggi, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Payakumbuh, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, serta Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I Balai KSDA Sumatera Barat. Turut hadir para kepala seksi dan kasubag, jaksa fungsional, pegawai Kejari Bukittinggi, serta rekan-rekan pers.

Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Djamaluddin, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah inkracht, sekaligus menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana, khususnya narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan keseriusan kami dalam memerangi dan memberantas tindak pidana narkotika. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari langkah preventif melalui penyuluhan hukum hingga tindakan represif terhadap pelaku, ” ujarnya.

Ia menjelaskan, upaya pencegahan juga terus digencarkan melalui program Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Menyapa, dengan menyosialisasikan bahaya narkotika kepada pelajar, mahasiswa, dan masyarakat luas di Kota Bukittinggi.

Dalam kegiatan tersebut, total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 54 perkara, terdiri dari 39 perkara narkotika dan 15 perkara tindak pidana umum lainnya. Dari keseluruhan barang bukti, kasus narkotika masih mendominasi baik dari jumlah perkara maupun berat barang bukti.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 14.610, 89 gram, sabu 405, 8963 gram, serta ekstasi 2, 49 gram. Selain itu, turut dimusnahkan berbagai barang pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, alat hisap (bong), kaca pirek, hingga telepon genggam yang digunakan dalam tindak pidana.

Kasus-kasus narkotika tersebut melibatkan puluhan terpidana, dengan variasi barang bukti mulai dari skala kecil hingga besar. Salah satu yang menonjol adalah barang bukti ganja dengan berat lebih dari 13 kilogram, serta sejumlah kasus sabu dengan berat puluhan hingga ratusan gram.

Selain narkotika, pemusnahan juga mencakup barang bukti dari tindak pidana umum lainnya, seperti kartu remi, mesin pompa, obeng, tas, pakaian, hingga barang-barang pribadi. Bahkan, turut dimusnahkan sisik trenggiling dengan berat sekitar 5, 8 kilogram yang berkaitan dengan perkara konservasi sumber daya alam.

Djamaluddin menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menciptakan wilayah hukum Bukittinggi yang aman dan terbebas dari peredaran narkotika.

“Kami berharap langkah ini memberikan efek jera bagi pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika, ” tutupnya.(Lindafang)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |