Kejaksaan Negeri Asahan Tetapkan dan Tahan 6 Tersangka Dugaan Tipikor Terkait Pemberian Fasilitas KUR dan KUPEDES di Bank Plat Merah Tahun 2021

7 hours ago 3

ASAHAN - Dalam rangka penetapan dan penahanan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proses pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) di salahsatu Bank Plat Merah Unit Imam Bonjol Kisaran, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021, Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Asahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Nomor Print 01/L.2.23/F.d. 1/02/2026 tanggal 02 Maret 2026 Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Proses Pemberian Fasilitas Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) di Bank Plat Merah Unit Imam Bonjol Kisaran Tahun 2021.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono, SH, MH, didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan, Heriyanto Manurung, S.H. dan Kasi Pidsus, Chandra Syahputra, S.H. pada acara Pers Rilis yang digelar pada Senin, (02/03/2026) di Halaman kantor Kejaksaan Negeri Asahan, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan mengatakan, "bahwa Tim Penyidik telah menetapkan 6 (enam) orang Tersangka yaitu BA (Pihak Ketiga sekaligus yang menikmati hasil pencairan KUR MIKRO dan KUPEDES), MSF (Mantri Pemrakarsa Unit Imam Bonjol Tahun 2021), NJM (Mantri Pemrakarsa Unit Imam Bonjol Tahun 2021), MHH (Mantri Pemrakarsa Unit Imam Bonjol Tahun 2021), SR (pihak ketiga) dan SP (pihak ketiga), Tim Penyidik sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP telah menemukan 2 (dua) alat bukti (Saksi, Keterangan Ahli, Surat dan Petunjuk serta Keterangan Tesangka)."

Tersangka BA (44) selaku Pihak Ketiga melakukan hal sebagai berikut, bahwa pada Tahun 2021, Tersangka BA (seorang ASN di salah satu Dinas Pemkab. Batu Bara) membutuhkan dana dalam jumlah besar untuk kepentingan usaha pribadinya.

Namun demikian, tersangka BA tidak mengajukan permohonan kredit atas namanya sendiri, melainkan sejak awal telah memiliki niat dan rencana untuk memperoleh dana kredit dengan menggunakan nama dan identitas orang lain sebagai debitur, sementara penguasaan dan pemanfaatan dana hasil pencairan dilakukan oleh tersangka BA sendiri.

Sementara untuk tersangka SR (47) dan tersangka SP (46) melakukan hal sebagai berikut: Bahwa untuk merealisasikan rencana tersebut, tersangka BA kemudian menghubungi dan melibatkan beberapa pihak, yaitu tersangka SR dan tersangka SP yang merupakan pihak di luar bank sebagai perantara.

Tersangka SR dan tersangka SP membujuk sejumlah orang agar bersedia meminjamkan identitas pribadi berupa KTP, KK, dan data lainnya untuk diajukan sebagai debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada Bank Plat Merah Unit Imam Bonjol Kisaran.

Sementara untuk tersangka MSF (38), tersangka NJM (38), dan tersangka MHH (32) melakukan hal sebagai berikut : Bahwa dalam tahapan pengajuan KUR Mikro, dilakukan survei lapangan oleh mantri Bank Plat Merah Unit Imam Bonjol Kisaran. Namun berdasarkan keterangan para saksi dan debitur, survei tersebut tidak mencerminkan keadaan sebenarnya, karena lokasi usaha yang disurvei bukan milik debitur, melainkan milik Tersangka BA maupun orang lain, antara lain berupa usaha batu bata dan usaha lainnya.

Bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara sadar, oleh para tersangka MSF, tersangka NJM, dan tersangka MHH diakui tidak sesuai dengan SOP Bank Plat Merah Unit Imam Bonjol, namun tetap dilakukan untuk meloloskan pengajuan kredit, karena tuntutan target.

Bahwa setelah kredit dicairkan ditemukan fakta adanya pemberian uang imbalan yang berkaitan langsung dengan kelancaran proses kredit.

Adapun perbuatan para tersangka mengakibatkan Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 435.659.375, - (empat ratus tiga puluh lima juta enam ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah).

Sebelum mengakhiri, Kajari mengatakan, "Para tersangka tersebut ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dengan jenis penahanan pada Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku Bahwa terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf o Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Subsidair: Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf e Kitab Undang-Undang Hukum P KUHP) dengan ancaman paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun."   EDWARD BANJARNAHOR 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |