Kehadiran TNI di Papua: Menjaga Kedaulatan Negara dan Menghadirkan Perdamaian, Bukan Penindasan

1 day ago 5

PAPUA - Dalam beberapa hari terakhir, kelompok bersenjata yang menamakan diri Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) kembali melontarkan pernyataan provokatif, menolak pembangunan pos militer TNI di wilayah Puncak Jaya serta sembilan wilayah lain yang mereka klaim sebagai "zona perang". Mereka bahkan mengancam akan menyerang aparat TNI-Polri dan mengeluarkan ultimatum kepada masyarakat non-Papua untuk meninggalkan wilayah tersebut. Minggu 1 Juni 2025.

Pernyataan ini, selain menyesatkan, juga bertentangan dengan hukum dan prinsip kemanusiaan. Kehadiran TNI di Papua, termasuk pembangunan pos-pos militer, merupakan langkah yang sah, legal, dan konstitusional. Berikut adalah dasar hukum yang mendukung keberadaan TNI di wilayah tersebut:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, khususnya Pasal 30 yang menegaskan bahwa TNI adalah alat negara yang bertugas menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa.

2. Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang menyebutkan dalam Pasal 7 ayat (2) bahwa TNI memiliki tugas dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk mengamankan wilayah perbatasan dan mengatasi gerakan separatis bersenjata.

3. Peraturan Presiden RI Nomor 66 Tahun 2019, yang memperkuat struktur Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) untuk menangani ancaman strategis dan konflik bersenjata di wilayah-wilayah tertentu.

Dengan demikian, pembangunan pos militer di wilayah-wilayah rawan seperti Puncak Jaya bukanlah bentuk provokasi, melainkan bagian dari operasi pengamanan sah yang bertujuan untuk:

* Menjamin keselamatan masyarakat sipil,

* Melindungi kegiatan pembangunan nasional, dan

* Mencegah penyebaran kekerasan dari kelompok separatis bersenjata.

Pendekatan Humanis TNI di Papua

TNI berkomitmen untuk menggunakan pendekatan humanis dalam melaksanakan tugasnya di Papua. Seperti yang diatur dalam Inpres RI No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua, TNI hadir bukan hanya sebagai kekuatan militer, tetapi juga sebagai pelindung sosial dan kemasyarakatan. Kehadiran TNI juga bertujuan untuk:

* Memberikan dukungan pengamanan di wilayah Papua,

* Membantu Pemerintah Daerah dalam penyediaan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan,

* Membangun komunikasi sosial yang inklusif dengan seluruh pihak di Papua.

Ancaman TPNPB-OPM dan Pelanggaran Hukum

Ancaman dan kekerasan yang dilancarkan oleh TPNPB terhadap masyarakat sipil non-Papua, serta serangan terhadap tenaga medis, guru, dan fasilitas publik, dapat dikategorikan sebagai tindak terorisme berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Tindakan ini juga melanggar ketentuan Hukum Humaniter Internasional, yang mengatur perlindungan terhadap masyarakat sipil dalam situasi konflik bersenjata.

Tindakan tersebut melanggar prinsip-prinsip dasar hukum internasional seperti Distinction, Proportionality, dan Precaution, yang mengharuskan pemisahan antara kombatan dan sipil, menghindari kerugian besar terhadap masyarakat sipil, dan mencegah serangan yang tidak terencana atau membabi buta.

Kesimpulan: TNI adalah Kehadiran Negara di Papua, Bukan Penindasan

TNI hadir di Papua sebagai representasi negara untuk memastikan hak dasar seluruh warga negara Indonesia, termasuk masyarakat asli Papua, terlindungi. Keberadaan TNI di Papua adalah untuk menjamin keamanan, pembangunan yang adil, serta perlindungan dari ancaman kekerasan.

Setiap langkah yang diambil oleh TNI sesuai dengan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan profesionalitas yang diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. TPNPB-OPM yang berusaha menebar ketakutan melalui kekerasan bersenjata dan propaganda separatisme harus ditanggapi dengan tegas. Tidak ada tempat bagi kekerasan di dalam negara hukum.

TNI akan terus menjalankan tugasnya secara profesional, dengan komitmen penuh terhadap penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan keutuhan wilayah NKRI. Papua adalah bagian dari Indonesia, dan TNI adalah garda terdepan yang menjaga perdamaian, bukan kekerasan.

Authentication:

Dansatgas Media HABEMA, Lieutenant Colonel Inf Iwan Dwi Prihartono

Read Entire Article
Karya | Politics | | |