Kehadiran TNI di Papua: Langkah Konstitusional untuk Menjaga Kedaulatan, Bukan Menindas

1 day ago 6

PAPUA - Dalam beberapa hari terakhir, kelompok bersenjata yang menamakan diri Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) kembali melontarkan pernyataan provokatif. Mereka menentang rencana pembangunan pos militer TNI di wilayah Puncak Jaya dan sembilan wilayah lain yang mereka klaim sebagai “zona perang.” Bahkan, kelompok ini mengancam akan menyerang aparat TNI-Polri dan memberikan ultimatum kepada masyarakat non-Papua untuk meninggalkan wilayah tersebut. Sabtu 31 Mei 2025.

Pernyataan ini tidak hanya menyesatkan, namun juga bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan kemanusiaan. Kehadiran TNI di Papua, termasuk pembangunan pos-pos militer, merupakan langkah yang legal, konstitusional, dan berlandaskan hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 30 yang menegaskan bahwa TNI adalah alat negara dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI.

2. Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang menetapkan TNI memiliki tugas dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk mengamankan wilayah perbatasan dan mengatasi gerakan separatis bersenjata.

3. Peraturan Presiden RI Nomor 66 Tahun 2019, yang memperkuat struktur Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) sebagai garda terdepan dalam menangani ancaman strategis.

Dengan demikian, pembangunan pos-pos militer di wilayah rawan seperti Puncak Jaya adalah langkah yang sah dan strategis dalam menjaga keamanan nasional. Tujuannya adalah untuk:

* Menjamin keselamatan masyarakat sipil,

* Menyediakan perlindungan bagi aktivitas pembangunan nasional,

* Mencegah penyebaran kekerasan dari kelompok separatis bersenjata.

Pendekatan Humanis TNI di Papua

TNI tidak hanya hadir untuk menjaga keamanan, tetapi juga untuk membangun kedekatan dengan masyarakat Papua melalui pendekatan humanis. Dalam Inpres RI No. 9 Tahun 2020 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan Papua, TNI berperan aktif dalam memberikan dukungan pengamanan dan juga membantu pemerintah daerah dalam menyediakan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

TNI juga berkomitmen untuk menjaga prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam setiap langkahnya, sesuai dengan ketentuan Hukum Humaniter Internasional. Tugas TNI bukan hanya untuk melindungi wilayah, tetapi juga untuk mendukung kesejahteraan masyarakat di daerah-daerah rawan.

Ancaman TPNPB-OPM: Pelanggaran Hukum

Tindakan kekerasan yang dilancarkan oleh TPNPB-OPM, termasuk ancaman terhadap masyarakat sipil non-Papua, serta serangan terhadap tenaga medis, guru, pekerja infrastruktur, dan fasilitas umum, merupakan pelanggaran hukum yang serius. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan terorisme, kekerasan yang menimbulkan teror terhadap masyarakat sipil dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme.

Selain itu, tindakan mereka juga melanggar Hukum Humaniter Internasional, khususnya prinsip-prinsip seperti Distinction (perbedaan antara kombatan dan sipil), Proportionality (kerugian yang proporsional pada masyarakat sipil), dan Precaution (serangan yang diperhitungkan dengan hati-hati).

Kesimpulan: TNI di Papua adalah Kehadiran Negara, Bukan Penindasan

Kehadiran TNI di Papua merupakan bentuk nyata dari kehadiran negara untuk menjamin hak dasar seluruh warga negara Indonesia, termasuk masyarakat Papua. TNI hadir untuk memastikan masyarakat merasa aman, terlindungi, dan mendapatkan akses terhadap pembangunan yang adil. Setiap langkah yang diambil oleh TNI didasarkan pada legalitas, akuntabilitas, dan profesionalitas sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Upaya TPNPB-OPM untuk menciptakan ketakutan melalui kekerasan dan propaganda separatisme harus ditanggapi dengan tegas. Tidak ada tempat untuk kekerasan di dalam negara hukum. TNI akan terus menjalankan tugasnya dengan profesional, penuh tanggung jawab, dan tetap berkomitmen pada penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) serta integritas wilayah NKRI.

Authentication:

Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono

Read Entire Article
Karya | Politics | | |