Kehadiran TNI di Papua: Langkah Konstitusional Menjaga NKRI, Bukan Menindas

3 hours ago 2

JAKARTA - Dalam beberapa hari terakhir, kelompok bersenjata yang menamakan diri Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) kembali melontarkan pernyataan provokatif. Mereka menolak rencana pembangunan pos militer TNI di wilayah Puncak Jaya serta sembilan wilayah lain yang mereka klaim sebagai “zona perang.” Bahkan, kelompok tersebut mengancam akan melancarkan serangan terhadap aparat TNI-Polri dan memberikan ultimatum kepada masyarakat non-Papua untuk meninggalkan wilayah tersebut.

Pernyataan tersebut dinilai menyesatkan dan bertentangan dengan hukum maupun prinsip kemanusiaan. Kehadiran TNI di Papua, termasuk pembangunan pos militer, adalah langkah legal dan konstitusional yang diatur jelas dalam perundang-undangan Indonesia, antara lain:

1. UUD 1945 Pasal 30, yang menegaskan TNI sebagai alat negara untuk menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

2. UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 3 dan 4, yang memberi mandat TNI menjalankan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk mengamankan wilayah perbatasan dan mengatasi gerakan separatis bersenjata, serta Pasal 9 yang memberi kewenangan membangun sarana prasarana demi mendukung tugas pokoknya.

3. Perpres No. 66 Tahun 2019, yang memperkuat peran Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) dalam menghadapi ancaman strategis dan konflik bersenjata di wilayah tertentu.

Dengan dasar tersebut, pembangunan pos militer di wilayah rawan seperti Puncak Jaya bukanlah provokasi, melainkan operasi pengamanan negara untuk melindungi warga sipil, menjaga kelancaran pembangunan, dan mencegah meluasnya kekerasan bersenjata.

Pendekatan Humanis dan Teritorial TNI

Tugas TNI di Papua tidak semata-mata berorientasi militeristik. Sebagaimana diamanatkan Inpres No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua, TNI mengedepankan pendekatan humanis, antara lain melalui:

* Dukungan pengamanan untuk kegiatan pembangunan;

* Kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam pelayanan pendidikan dan kesehatan;

* Komunikasi sosial yang inklusif guna memperkuat rasa persaudaraan.

Dalam menghadapi ancaman nyata, terutama serangan bersenjata terhadap masyarakat sipil, TNI berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan sesuai prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) serta Hukum Humaniter Internasional.

Ancaman TPNPB-OPM dan Pelanggaran Hukum

Ancaman TPNPB-OPM terhadap warga non-Papua serta serangan terhadap guru, tenaga medis, pekerja infrastruktur, dan fasilitas umum telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme sesuai UU No. 5 Tahun 2018, Pasal 6 dan 9.

Selain itu, tindakan mereka melanggar prinsip Hukum Humaniter Internasional, khususnya:

* Distinction: kewajiban membedakan kombatan dan sipil;

* Proportionality: mencegah kerugian berlebihan pada warga sipil;

* Precaution: menghindari serangan membabi buta tanpa perencanaan.

Negara Hadir untuk Melindungi

Kehadiran TNI di Papua adalah wujud nyata hadirnya negara untuk menjamin hak seluruh warga negara termasuk masyarakat asli Papua atas rasa aman dan pembangunan yang adil. Setiap operasi TNI tunduk pada prinsip Legalitas, Akuntabilitas, dan Profesionalitas yang diatur undang-undang.

Upaya TPNPB-OPM menciptakan ketakutan melalui kekerasan dan propaganda separatisme adalah ancaman serius yang harus ditolak bersama. TNI akan terus menjalankan tugasnya dengan mengedepankan perlindungan HAM, menjaga integritas wilayah NKRI, dan memastikan bendera Merah Putih tetap berkibar di seluruh pelosok negeri.

Authentication:

Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono

Read Entire Article
Karya | Politics | | |