Kawanan Curas di Mesuji Diringkus, 5 TKP Terungkap

5 hours ago 1

MESUJI - Polisi Mesuji kembali menunjukkan taringnya. Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang dan Tekab 308 Polres Mesuji berhasil menggulung tiga tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang telah lama meresahkan masyarakat. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan mendalam setelah serangkaian aksi kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Simpang Pematang.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah EM (26) warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji; MR alias Kisut (33) warga Desa Fajar Asri, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji; dan AR, warga Tulung Selapan, Kabupaten OKI. Perlu dicatat, tersangka AR saat ini juga tengah menjalani penahanan di Polres OKI atas kasus pencurian buah sawit.

Kapolsek Simpang Pematang, Kompol Ery Hafri, S.H., M.H., yang mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.Ik., M.H., membenarkan keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus curas ini. “Para tersangka kita tangkap karena telah melakukan tindak pidana curas berupa pencurian satu unit handphone merek Oppo A16, ” ujar Kompol Ery, Sabtu (25/04/26). Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026, di Desa Wira Bangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Kronologis kejadian yang mengawali penangkapan ini cukup mencekam. Sekitar pukul 03.00 WIB pada Selasa, 17 Februari 2026, istri korban terbangun untuk mempersiapkan sahur. Saat hendak membangunkan putra mereka yang berusia 10 tahun, ia melihat bayangan mencurigakan di balik tirai pintu kamar anaknya. Tak lama kemudian, tirai pintu kamar anaknya terbuka, memperlihatkan seorang pria yang masuk ke dalam kamar. Sang istri terkejut ketika pelaku menodongkan senjata api rakitan sambil mengancam, “Jangan teriak kamu”. Merasa terancam, istri korban segera kembali ke dapur dan memberitahukan suaminya bahwa ada pencuri di dalam rumah.

Selanjutnya, korban bersama istrinya bergegas keluar rumah sambil berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Menyadari aksinya diketahui, pelaku langsung melarikan diri melalui pintu depan rumah. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit handphone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 2.000.000. Laporan pun segera disampaikan ke Mapolsek Simpang Pematang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Keberadaan para tersangka berhasil diidentifikasi melalui barang bukti berupa handphone yang dicuri. Anggota berhasil mengamankan tersangka EM di rumahnya di Desa Fajar Baru, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, bersama dengan barang bukti. Saat penangkapan, tersangka EM kedapatan sedang membuat kunci T menggunakan gerinda.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka EM mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia melakukan pencurian dengan kekerasan bersama dua rekannya, AR dan MR alias Kisut. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka MR di rumahnya di Desa Fajar Asri. Saat penangkapan, tersangka MR sempat melakukan perlawanan dengan mencoba menikam anggota menggunakan pisau, namun berhasil dilumpuhkan.

Dari hasil interogasi lebih lanjut, tersangka MR mengkonfirmasi keterlibatan EM dan AR dalam aksi kejahatan mereka. Namun, menurut pengakuan MR, tersangka AR telah lebih dulu ditangkap oleh anggota Polres OKI terkait kasus pencurian buah sawit. Kepastian informasi ini kemudian dicek oleh anggota kepolisian, dan memang benar bahwa tersangka AR telah ditahan di Polres OKI.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu kotak handphone merek OPPO A16 (milik korban), satu unit handphone merek OPPO A16 (milik korban), satu buah kunci leter T dengan panjang sekira 5 cm (milik pelaku), sebilah senjata tajam jenis pisau (milik pelaku), dan satu unit alat pemotong jenis gerinda (milik pelaku). Semua barang bukti tersebut dibawa ke Mapolsek Simpang Pematang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan mendalam mengungkap fakta mengejutkan. Kedua tersangka, EM dan MR, mengakui bahwa mereka telah beraksi di berbagai tempat, bukan hanya di satu lokasi. Tersangka EM mengaku telah melakukan pencurian di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Simpang Pematang. Di antaranya, pencurian satu unit sepeda motor Honda Revo di Desa Wira Bangun bersama AR dan MR alias Kisut, serta pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat di Desa Simpang Pematang pada Maret 2026.

Sementara itu, tersangka MR alias Kisut mengaku terlibat dalam dua TKP lainnya. Ia mengakui turut serta dalam pencurian satu unit mobil Mitsubishi L300 di TKP Simpang Pematang pada tahun 2026 bersama AR. Selain itu, ia juga terlibat dalam pencurian satu unit mobil Daihatsu Grand Max di Desa Jaya Sakti pada tahun 2026, yang juga dilakukannya bersama tersangka AR.

Saat ini, Tim Tekab 308 Polres Mesuji dan Polsek Simpang Pematang masih terus berupaya mengejar tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) lainnya serta barang bukti milik korban yang belum ditemukan.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 479 ayat 2 huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |