Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp 60 M: Wasekjen PB HMI Desak Kepala Daerah Terlibat Dinonaktifkan

1 week ago 8

MAKASSAR - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). 

Pada Jumat (24/4/2026), penyidik kembali melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulsel periode 2019-2024 yang kini telah menjabat sebagai kepala daerah.

​Mereka yang memenuhi panggilan penyidik antara lain mantan Ketua DPRD Sulsel yang kini menjabat Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, serta dua mantan Wakil Ketua, yakni Syaharuddin Alrief (Bupati Sidrap) dan Darmawangsyah Muin (Wakil Bupati Gowa). 

Selain itu, penyidik juga memeriksa enam anggota dewan lainnya serta Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sulsel, Muhamad Jabir.

​Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini difokuskan pada proses perencanaan dan pengesahan anggaran dalam APBD 2024.

​"Penyidik mendalami sejauh mana pengetahuan mereka terkait pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar tersebut, mulai dari proses perencanaan hingga disahkan melalui APBD, " terang Soetarmi kepada awak media.

​Pemeriksaan ini merupakan pemanggilan kedua. Dari sembilan mantan legislator yang dipanggil, satu orang pimpinan, yakni Ni'matullah, dilaporkan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut. Soetarmi juga mengisyaratkan adanya pendalaman mengenai dugaan aliran dana dalam proyek ini.

​Menanggapi pemeriksaan para kepala daerah aktif tersebut, Wasekjen PB HMI, Asrudi, memberikan catatan kritis. Ia menilai perlunya langkah progresif agar proses hukum tidak terhambat oleh beban jabatan publik yang sedang diemban oleh para terperiksa.

​Asrudi menegaskan bahwa demi menjaga integritas penyidikan dan marwah pemerintahan daerah, para kepala daerah yang diduga berkaitan dengan kasus ini sebaiknya mengambil langkah nonaktif.

​"Para kepala daerah yang saat ini diduga berkaitan dengan kasus nanas ini, seharusnya dinonaktifkan dari jabatannya. Hal ini penting agar mereka lebih fokus menghadapi proses hukum dan penyidik pun lebih mudah dalam melakukan pengembangan tanpa ada hambatan birokrasi atau pengaruh jabatan, " tegas Asrudi.

​Hingga saat ini, Kejati Sulsel masih berstatus melakukan pendalaman dan belum menetapkan tersangka baru dalam klaster legislatif ini. Soetarmi menegaskan bahwa tindakan hukum lebih lanjut akan diambil setelah alat bukti dirasa cukup.

​"Sepanjang dibutuhkan keterangan lanjutan, tentu akan kami panggil kembali untuk klarifikasi. Penetapan tersangka akan dilakukan jika alat bukti sudah terpenuhi. Saat ini fokus kami masih pendalaman di sisi legislatif, " pungkasnya.

​Kasus pengadaan bibit nanas ini menjadi perhatian publik di Sulawesi Selatan mengingat besarnya nilai anggaran yang diduga diselewengkan serta keterlibatan sejumlah tokoh politik sentral di wilayah tersebut.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |