Sukabumi - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang menimpa N.S. (13), warga Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, kini masih ditangani intensif oleh jajaran Polres Sukabumi. Korban, yang merupakan anak kandung A.S., dilaporkan mengalami penganiayaan oleh ibu tirinya, T.R., hingga mengakibatkan luka serius dan meninggal dunia di RSUD Jampangkulon. Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H., menyampaikan perkembangan terbaru kasus ini. Menurut Iptu Ilham, penyidik Satreskrim Unit PPA telah melakukan berbagai langkah hukum dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, baik keluarga, tenaga medis, maupun teman korban. “Penyidik telah menerima laporan polisi, melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta membawa korban untuk mendapatkan perawatan medis. Visum et repertum telah dilakukan, dan otopsi jenazah korban juga sudah dilaksanakan untuk memastikan penyebab kematian, ” jelas Iptu Ilham, Senin (24/2/2026). Berdasarkan keterangan pihak rumah sakit dan hasil pemeriksaan sementara, korban didapati mengalami luka lecet, luka bakar, lebam, dan bekas tusukan kecil di beberapa bagian tubuh. Luka-luka tersebut, menurut dokter RSUD, diduga akibat trauma tumpul dan trauma panas. Beberapa luka tampak di wajah, lengan, tangan, paha, dan kaki korban, menunjukkan pola kekerasan yang berulang. Kronologi kejadian bermula saat korban berada di pondok pesantren sejak 2025. Pada 3 Februari 2026, korban pulang ke rumah karena libur dan beberapa hari kemudian mengalami sakit demam, batuk, pilek, dan mual. Orang tua korban membawanya ke Puskesmas Jampangkulon, di mana korban sempat membaik. Namun, beberapa hari kemudian keluhan yang sama muncul kembali. Pada 18 Februari 2026, saat A.S. bekerja di kota, korban tinggal bersama T.R. Pada malam itu, korban dibawa ke tukang pijit oleh T.R., yang kemudian memvideokan korban saat dipijat. Video tersebut dikirim kepada A.S. dan menjadi viral setelah saksi I.S. memvideokan korban menanggapi pertanyaan mengenai penyebab luka-lukanya, yang dijawab korban bahwa ia dipaksa minum air panas oleh ibunya. Keesokan harinya, korban mengalami luka lebih parah dan dibawa ke RSUD Jampangkulon. Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter menemukan adanya tanda kekerasan, termasuk luka bakar dan lebam. Korban kemudian dipindahkan ke ruang HCU namun meninggal dunia pada hari yang sama. Sejauh ini, T.R. telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 23 Februari 2026. Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi, termasuk teman korban dan tetangga, serta mengirim organ tubuh korban untuk pemeriksaan patologi anatomi dan toksikologi di laboratorium forensik untuk mengetahui penyebab kematian secara pasti. “Langkah-langkah ini kami lakukan untuk memastikan proses hukum berjalan Scientific Investigation dan Collaborative Investigation. Kami juga akan melakukan pemeriksaan ahli pidana serta psikologi forensik terhadap tersangka sambil menunggu hasil laboratorium, ” tegas Iptu Ilham. Kapolres menambahkan, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga terus dilakukan untuk mempercepat pemberkasan dan proses penyidikan. “Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar pengawasan terhadap anak, terutama dalam lingkungan keluarga dan pondok pesantren, lebih diperhatikan sehingga kejadian serupa tidak terulang, ” kata Iptu Ilham. Polres Sukabumi mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh berbagai informasi yang beredar, khususnya di media sosial, terkait penanganan kasus tersebut. Masyarakat diminta untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi serta tidak menyebarkan berita yang belum terverifikasi kebenarannya. Penyebaran informasi yang tidak akurat dikhawatirkan dapat menimbulkan keresahan dan mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan. Polres Sukabumi juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, dan para pemuda, untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sukabumi. Polres Sukabumi menegaskan akan terus bekerja secara profesional, independen, dan berbasis pembuktian ilmiah hingga perkara ini terungkap secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus Kekerasan Anak di Kecamatan Jampangkulon, Polisi Tetapkan Ibu Tiri Sebagai Tersangka
3 months ago
39
Related
Polsek Sepatan Gagalkan Peredaran Sabu, 13 Paket Disita
2 hours ago
2
Trending
Popular
Yunnan Power Grid Bangun "Bearer Network" Generasi Baru Berk...
1 month ago
340
Xinhua Silk Road: Delegasi Teh Fu Xianyang Kunjungi Kedutaan...
2 months ago
291
Sinergi LDII dan Ponpes Wali Barokah Kediri Wujudkan Kesaleh...
2 months ago
214
Keahlian AI Jadi Kompetensi yang Paling Sulit Dicari di APME...
3 months ago
156
Vale Base Metals Menyampaikan Hasil Eksplorasi 2025 dan Hasi...
2 months ago
153
LITFINCON Asia Akan Diadakan Pertama Kali di Singapura Sebag...
3 months ago
149
Kennametal Luncurkan Program Global "Machinist of the Year" ...
3 months ago
147
Davenport Aviation Berhasil Menyelesaikan Virtus "First Shot...
3 months ago
146
FxPro dan McLaren Racing Lanjutkan Kemitraan Strategis
3 months ago
146
CEO HONOR Tampil di Panggung Utama MWC 2026, Robot Phone Men...
3 months ago
146
Ekonom Kritisi Dampak Makan Bergizi Gratis: Manfaat Dibesar&...
2 months ago
144
Bitmine Immersion Technologies (BMNR) Umumkan Kepemilikan ET...
3 months ago
143
Huawei Luncurkan Solusi FAN Generasi Terbaru
3 months ago
139
KuCoin Dinobatkan sebagai Pemimpin Pertumbuhan Bitcoin Spot ...
3 months ago
138
Guangdong Berfokus pada Pengembangan Terkoordinasi Sektor Ma...
3 months ago
135
Huawei Luncurkan Rangkaian Produk dan Solusi Jaringan Optik ...
3 months ago
135
Sentuhan Peduli di Pinggir Jalan, Pemeriksaan Kesehatan Grat...
3 months ago
134
VT Markets Luncurkan Program Menyambut Bulan Suci Ramadan un...
3 months ago
125
Polda Jabar Gelar Bazar Pasar Murah dalam Program Gerakan Pa...
3 months ago
124
Huawei Luncurkan 115 Referensi Penerapan "Industrial Intelli...
3 months ago
123








































