MAKASSAR - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Sulawesi Selatan memasuki babak baru.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mulai membidik peran legislatif dengan memanggil deretan mantan pimpinan DPRD Sulsel periode 2019-2024 yang kini telah menjabat sebagai kepala daerah, Jumat (24/4/2026).
Sejumlah nama besar tampak hadir di Gedung Adhyaksa untuk memberikan keterangan, di antaranya:
- Andi Ina Kartika Sari (Mantan Ketua DPRD Sulsel / Bupati Barru).
- Syaharuddin Alrief (Mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel / Bupati Sidrap).
- Darmawangsyah Muin (Mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel / Wakil Bupati Gowa).
Selain ketiga tokoh tersebut, penyidik juga memeriksa enam anggota dewan lainnya serta Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sulsel, Muhamad Jabir. Namun, mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah, dilaporkan mangkir dari panggilan tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa pemeriksaan kedua ini difokuskan pada proses penganggaran bibit nanas dalam APBD 2024.
"Penyidik menelusuri proses perencanaan dan sejauh mana pengetahuan mereka terkait pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar yang disahkan melalui APBD tersebut, " ujar Soetarmi.
Terkait indikasi adanya aliran dana ke pihak legislatif, Soetarmi memberikan sinyal kuat bahwa hal tersebut masuk dalam radar penyidik.
"Termasuk itu (aliran dana) sedang didalami. Namun, materi detailnya belum bisa kami sampaikan ke publik demi kelancaran penyidikan, " tambahnya.
Menanggapi pemeriksaan maraton ini, Pemimpin Redaksi Media Jurnal, Arianto, memberikan pernyataan keras.
Menurutnya, Kejati Sulsel tidak boleh ragu dalam menentukan status hukum para pihak yang terlibat jika bukti permulaan telah terpenuhi.
"Seluruh eks legislator yang terlibat saat itu sudah layak dipertimbangkan statusnya. Bahkan, demi kelancaran penyidikan, para kepala daerah yang diduga berkaitan dengan kasus ini sebaiknya dinonaktifkan sementara agar mereka bisa fokus menjalani proses hukum tanpa mengganggu jalannya pemerintahan, " tegas Arianto.
Arianto menilai langkah penonaktifan ini penting untuk menjaga integritas institusi pemerintahan di daerah masing-masing, seperti Barru, Sidrap, dan Gowa.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi jalannya kasus yang menyentuh dana publik dalam jumlah besar ini.
"Publik harus mendorong Kejati agar bekerja transparan. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja. Kita butuh keadilan dan kepastian hukum yang nyata di Sulawesi Selatan, " pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Sulsel belum menetapkan tersangka baru. Soetarmi menekankan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan prinsip kecukupan alat bukti.
"Penetapan tersangka akan dilakukan jika alat bukti sudah terpenuhi. Saat ini fokus kami masih pendalaman di sisi legislatif, " tutup Soetarmi.


















































