Kasus Bibit Nanas: Kejati Bedah 'Dapur' Anggaran, Eks Ketua DPRD Sulsel Diperiksa

2 weeks ago 10

MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel. 

Terbaru, Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, hadir memberikan keterangan di hadapan penyidik pada Kamis (16/4/2026).

​Kehadiran Andi Ina menarik perhatian publik mengingat posisinya saat ini sebagai orang nomor satu di Kabupaten Barru. 

Pemeriksaan ini berkaitan dengan peran strategis yang diembannya pada periode sebelumnya, yakni sebagai Ketua DPRD Sulsel periode 2024.

​Pihak Kejaksaan mengonfirmasi bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk membedah proses penganggaran proyek bibit nanas tersebut. 

Penyidik ingin memastikan apakah proyek yang kini bermasalah itu telah melalui mekanisme pembahasan yang benar di Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

Dilansir dari Fajar.co.id., ​pada Jumat (17/4/2026) Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan bahwa Andi Ina diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pimpinan legislatif kala itu.

​"Ketua dengan wakil ketua, itu yang diperiksa tadi. Ketua DPRD Sulsel yang periode itu (Andi Ina Kartika Sari), " ujar Soetarmi.

​Selain Bupati Barru, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap jajaran pimpinan DPRD Sulsel periode 2024 lainnya, termasuk Syaharuddin Alrif, Darmawangsyah Muin, dan Ni'matullah. Namun, dilaporkan satu orang pimpinan, Muzayyin Arif, tidak memenuhi panggilan.

​Andi Ina Kartika Sari yang dikenal kooperatif dalam berbagai urusan tata kelola pemerintahan, menunjukkan sikap patuh hukum dengan memenuhi panggilan penyidik di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo.

​Inti dari pemeriksaan ini adalah untuk menggali keterangan, ​apakah pengadaan bibit nanas tersebut dibahas secara resmi dalam rapat Banggar dan ​sejauh mana persetujuan DPRD terhadap kegiatan pengadaan yang kini menyeret nama mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.

​"Kita belum bisa membuka ke publik mengenai isi penyidikan. Intinya yang kita pertanyakan ke DPR apakah ini dengan sepengetahuan pembahasan dan persetujuan DPR, " lanjut Soetarmi.

​Sejauh ini, Kejati Sulsel telah bergerak cepat dengan menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini, yakni:

​BB (Bahtiar Baharuddin)

​HS (Hasan Sulaiman)

​UN (Uvan Nurwahidah)

​RE (Rio Erlangga)

​RM (Rimawaty Mansyur)

​RS (Ririn Riyan Saputra Ajnur)

​Langkah Andi Ina memenuhi panggilan ini diharapkan dapat memperjelas titik terang dalam perkara yang merugikan keuangan daerah tersebut, sekaligus menegaskan komitmen para pimpinan daerah di Sulsel terhadap supremasi hukum.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |